TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

MK Tegaskan Pilkada Tetap Melalui Pilihan Langsung Rakyat, Gugatan Ditolak

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 30 Juni 2026 | 06:05 WIB
Suasana sidang di MK. Foto : Ist
Suasana sidang di MK. Foto : Ist

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.


Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Ketua MK menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.


Mahkamah menegaskan pelaksanaan pilkada tetap berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi dan asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan sesuai ketentuan konstitusi.


Pada pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata ataupun potensi kerugian yang timbul akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 dalam UU Pilkada.


Selain itu, Mahkamah juga mengacu pada sejumlah putusan terdahulu yang telah memberikan arah mengenai sistem demokrasi dan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia.


Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa yang menggugat frasa “secara langsung dan demokratis” dalam ketentuan UU Pilkada. Mereka menilai frasa tersebut masih membuka ruang penafsiran berbeda yang dapat memunculkan kembali gagasan perubahan sistem pilkada menjadi dipilih melalui DPRD.


Para pemohon meminta MK memberikan penegasan bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat sebagai bentuk nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat.


Menurut mereka, sistem pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting era reformasi karena memberikan ruang partisipasi publik yang lebih besar dalam menentukan pemimpin daerah dan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi lokal.


Dengan putusan ini, mekanisme pilkada langsung tetap menjadi sistem yang berlaku dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit