Sambut Putusan MK, Komdigi Siapkan Aturan Baru Soal Kuota Internet
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan evaluasi regulasi terkait kuota internet setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai sisa kuota pelanggan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK dan segera mengkaji implikasinya terhadap aturan yang berlaku.
"Kami telah meminta jajaran terkait mengkaji penyesuaian yang diperlukan agar pelaksanaan putusan berjalan efektif," ujar Meutya.
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk memastikan perlindungan hak konsumen tetap berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan investasi dan kualitas layanan telekomunikasi. Hasil kajian akan menjadi dasar apakah diperlukan aturan baru atau penyempurnaan regulasi yang sudah ada.
Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui mekanisme seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund, atau skema lain yang sesuai ketentuan.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan konsumen. Ia juga meminta pemerintah dan operator seluler segera menyusun aturan teknis agar implementasi putusan MK dapat berjalan efektif.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



