Viral di Medsos, Polisi Beberkan Sederet Fakta Kasus Pembubaran Peribadatan Mahasiswa di Setu
SERPONG, Kasus pembubaran peribadatan mahasiswa di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) ramai menjadi sorotan khalayak publik. Kasus tersebut pun viral di media sosial.
Namun, kasus tersebut kini dalam penanganan oleh Polres Tangsel. Terbaru, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Keempat tersangka tersebut, di antaranya pria berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).
"Dengan korban pelapor inisial A yang merupakan perempuan berusia 19 tahun," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada awak media, Selasa (7/5/2024).
Ia menuturkan, kronologi peristiwa tersebut bermula saat kelompok mahasiswa tengah melaksanakan kegiatan agama sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah.
"Kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang. Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak," tuturnya.
Ibnu melanjutkan, teriakan tersebut pun mengundang kegaduhan hingga memancing kesalahpahaman antar pihak-pihak yang berada di lokasi.
"Mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban. Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar TKP," imbuh Ibnu.
Dalam rekaman yang turut dijadikan bukti oleh Polisi, terekam adanya dua orang laki-laki membawa senjata tajam jenis pisau.
Alhasil, kegaduhan tersebut ak dapat terkendali. Sehingga, terdapat korban terluka dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan yang dilakukan oleh korban, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Hingga akhirnya, polisi pun menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.
Ibnu memaparkan, keempat tersangka memiliki peran berbeda.
"Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungannya," paparnya.
Kemudian, lanjut Ibnu, tersangka berinisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi.
"Lalu karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi, maka tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali," sambung Ibnu.
Kemudian tersangka berinisial S, merupakan orang yang membawa sebilah pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan agar korban dan teman-temannya segera membubarkan diri.
"Dan terakhir tersangka berinisial A. Dia juga membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri," paparnya.
Atas ulahnya itu, keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Mereka kini harus mendekam di Mapolres Tangsel.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu