TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Satgassus Merah Putih Dibubarkan, Rakyat Kembali Percaya Polri

Oleh: AAF/AY
Editor: admin
Senin, 15 Agustus 2022 | 08:56 WIB
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Ist)
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Ist)

JAKARTA - DPR berharap pembubaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih menjadi alat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Namun, kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tetap diusut tuntas.

Anggota Komisi III DPR Santoso meminta aparat menegakkan hukum berbagai kasus pidana di seputar kasus Brigadir J, salah satunya perjudian.

“Jangan sampai tindakan ini (pembubaran Satgassus) hanya shock therapy agar rakyat percaya kepada Polri pasca kasus tewasnya Brigadir Yosua yang menimbulkan kontroversi,” ujarnya, kemarin.

Santoso mengakui, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membubarkan Satgassus Merah Putih pimpinan Irjen Ferdy Sambo adalah tindakan berani. Sebab, Satgassus memang rentan ditunggangi oleh mafia, karena ditengarai menjadi mesin pengumpul dana dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembubaran Satgassus itu tindakan Kapolri melawan kemapanan di tubuh Polri yang bukan rahasia umum bagi publik,” tandas dia.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menambahkan, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgassus sudah tepat.

“Satgassus itu cenderung menjadi permanen, sifatnya bukan lagi ad hoc dan hanya buat satu tugas spesifik saja,” kata Arsul dalam keterangannya, kemarin.

Menurut Arsul, Satgassus selama ini menimbulkan kesan overlapping atau tumpang tindih dengan satuan kerja Polri lainnya.

Ini semacam shadow permanent working unit, sehingga menimbulkan overlapping dengan satker Polri karena punya tupoksi yang beririsan. Misalnya, Satgassus juga menangani kejahatan atau tindak pidana tertentu.

“Nah, ini jadi seperti Bareskrim kedua,” kritiknya.

Menurut Arsul, jika ada Satgassus di kemudian hari, maka sifatnya harus khusus untuk maksud tertentu atau ad hoc. Sehingga, kerja Satgassus tidak beririsan dengan satuan kerja lainnya untuk menghindari overlapping fungsinya.

“Contoh satgas yang tidak overlapping, satgas dalam rangka operasi Tinombala atau Ketupat Lebaran,” ucap politikus PPP ini.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satgassus pada Kamis (11/8). Langkah ini diambil setelah muncul banyak desakan agar Satgas ini dibubarkan.

Satgasus adalah jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara. Satgasus Merah Putih dibentuk pada 2019 oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dalam Surat Perintah (Sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. Satuan tugas ini memiliki beberapa fungsi. Salah satunya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Satgassus ini dikepalai Irjen Ferdy Sambo yang kini ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit