Ketua KPU Plintat-plintut
JAKARTA - Ketua KPU, Hasyim Asy’ari meralat omongannya sendiri soal caleg terpilih yang maju pilkada tidak wajib mundur. Kini, dia bilang, caleg terpilih harus mundur jika ikut pilkada. Duh, Ketua KPU plintat-plintut ya.
“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD, tetapi belum dilantik,” ujar Hasyim, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menyebut, syarat yang diperlukan caleg terpilih untuk nyalon pilkada adalah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri, paling lambat lima hari usai penetapan paslon di Pilkada 2024.
Begitu juga untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tengah menjabat dan didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka harus mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
Pernyataan Hasyim ini bertolak belakang dengan omongan dia sebelumnya. Bahwa caleg terpilih di pileg 2024 tak harus mundur jika ingin maju di Pilkada 2024.
Hasyim menyebut mereka yang wajib mundur adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih. Hal itu berlaku untuk anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD.
“Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten,” kata Hasyim, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Ia beralasan, caleg terpilih belum resmi menjadi anggota legislatif karena belum dilantik. Oleh sebab itu, KPU tidak bisa melarang caleg terpilih untuk ikut serta berkontestasi di pilkada.
Menanggapi sikap Ketua KPU yang berubah-ubah, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia sempat menegur KPU lantaran memberikan keterangan yang plintat-plintut terkait aturan caleg yang maju pilkada.
Kami juga kemarin sudah menegur, bahwa KPU ini kan pelaksana undang-undang. Jadi tugasnya melaksanakan undang-undang. Nah, PKPU (Peraturan KPU) itu kan turunan dari undang-undang, jadi nggak perlu dikomentari dulu,” kata Doli, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Doli menilai, seharusnya caleg terpilih mengundurkan diri jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Menurutnya, hal itu agar tidak menimbulkan polemik.
“Jadi mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, supaya tidak ada lagi polemik,” kata Doli.
Bagaimana kata pakar? Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro mengatakan, KPU ingin memberi ruang kepada para anggota dewan yang terpilih agar punya kesempatan tambahan untuk berlaga di pilkada setelah pemilu legislatif. Namun, keinginan itu kandas ketika Senayan memiliki pandangan berbeda terkait hal ini.
“Sayangnya, arahan tersebut bak cinta bertepuk sebelah tangan. Karena Komisi II DPR justru konsisten ingin memastikan bahwa siapapun yang ikut pilkada harus menunjukkan keseriusan sebagaimana kemarin di pileg,” tutur Baskoro, saat dihubungi, Rabu (15/5/2024) malam.
Agar tak dianggap plintat-plintut, ia berpesan, agar Hasyim lebih cermat dalam mengemukakan pendapat di hadapan publik.
“Ke depan, KPU harus lebih berhati-hati dalam bersikap agar tak menimbulkan distrust publik,” saran Baskoro.
Netizen ikutan komentar tanggapi sikap Hasyim yang berubah-ubah. “Nah loh Ketua KPU berubah-ubah gini nih sikapnya. Nanti bakal berubah lagi nggak ya pernyataannya, xixixi,” sindir @TenggaraTalk.
“Tetep mundur, bikin prank ajee nih KPU buat caleg terpilih yang coba-coba maju pilkad. KPU mencla-mencle, kini sebut caleg terpilih tetap wajib mundur usai ditetapkan paslon Pilkada via @jegtheme,” kritik @aldy_kan.
“Hebat juga KPU bisa buat-buat aturan,” kata @dazz_py. “Makin rusak saja ketatanegaraan kita. Djancuuuuk,” cecar @BudiantoBu56333.
Olahraga | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu