TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Juru Parkir di Jakbar Dibacok, Pelaku Kesal Ditinggal Pergi

Reporter: Gema
Editor: admin
Rabu, 29 Mei 2024 | 12:12 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang juru parkir berinisial FO, dianiaya oleh temannya yang berinisial MK dengan cara dibacok menggunakan celurit di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku nekat membacok temannya lantaran kesal ditinggal pergi oleh korban.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/2) lalu. Awalnya, MK meminta FO untuk mengantarnya ke rumah temannya di kawasan Tanjung Duren. Namun, pelaku malah ditinggal.

“Pelaku kesal ditinggal pergi oleh korban saat mengantarkan dirinya ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat,” kata Kompol Sutrisno, Rabu (29/5/2024).

MK kemudian langsung kembali ke lokasi tempat parkir, dan membacok FO dengan menggunakan celurit.

Tanpa pikir panjang, MK menganiaya korban dengan melontarkan umpatan kepada korban.

"Tak lama kemudian, pelaku MK alias Rio alias Ambon datang menghampiri korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang dan membacok korban pada bagian kaki dan tangan sebanyak satu kali dengan senjata tajam jenis celurit sambil mengatakan 'lo kenapa ninggalin gua'," jelasnya.

Setelah melancarkan aksinya itu, MK langsung kabur melarikan diri. Sementara, korban dilarikan ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis bersama dengan rekan-rekannya.

Korban pun melaporkan peristiwa penganiayaan yang menimpanya itu ke Polsek Kebon Jeruk. Sampai akhirnya, pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku sempat berhasil melarikan diri setelah kejadian. Namun pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil meringkus dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung Duren,” lanjut Sutrisno.

Akibat perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
ePaper Edisi 15 Agustus 2025
Berita Populer
02
Bupati Dewi Masih Bungkam

Pos Banten | 19 jam yang lalu

04
Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia Pagi Tadi

Selebritis | 18 jam yang lalu

05
Refleksi Kepemimpinan Pati yang Antipati

Opini | 1 hari yang lalu

07
Babak Play-off AFC Champions League (ACL) Two

Olahraga | 2 hari yang lalu

08
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit