TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Juru Parkir di Jakbar Dibacok, Pelaku Kesal Ditinggal Pergi

Laporan: Gema
Rabu, 29 Mei 2024 | 12:12 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang juru parkir berinisial FO, dianiaya oleh temannya yang berinisial MK dengan cara dibacok menggunakan celurit di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku nekat membacok temannya lantaran kesal ditinggal pergi oleh korban.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/2) lalu. Awalnya, MK meminta FO untuk mengantarnya ke rumah temannya di kawasan Tanjung Duren. Namun, pelaku malah ditinggal.

“Pelaku kesal ditinggal pergi oleh korban saat mengantarkan dirinya ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat,” kata Kompol Sutrisno, Rabu (29/5/2024).

MK kemudian langsung kembali ke lokasi tempat parkir, dan membacok FO dengan menggunakan celurit.

Tanpa pikir panjang, MK menganiaya korban dengan melontarkan umpatan kepada korban.

"Tak lama kemudian, pelaku MK alias Rio alias Ambon datang menghampiri korban. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang dan membacok korban pada bagian kaki dan tangan sebanyak satu kali dengan senjata tajam jenis celurit sambil mengatakan 'lo kenapa ninggalin gua'," jelasnya.

Setelah melancarkan aksinya itu, MK langsung kabur melarikan diri. Sementara, korban dilarikan ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis bersama dengan rekan-rekannya.

Korban pun melaporkan peristiwa penganiayaan yang menimpanya itu ke Polsek Kebon Jeruk. Sampai akhirnya, pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku sempat berhasil melarikan diri setelah kejadian. Namun pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, berhasil meringkus dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung Duren,” lanjut Sutrisno.

Akibat perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo