TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Korban Tewas, Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran Maut di Tangerang

Laporan: Gema
Rabu, 29 Mei 2024 | 13:14 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Polisi berhasil menangkap dua orang berinisial FL (18) dan IR (17), yang terlibat dalam aksi tawuran yang menewaskan korban berinisial ASS (21) di kawasan Larangan, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan pelaku tawuran pada Kamis (23/5) lalu itu, berhasil ditangkap usai melarikan diri.

“Dua pelaku berinisial FL ini ditangkap pada Minggu (26/5), dalam pelariannya di daerah Tegal, Jawa Tengah, dan IR dua hari sebelumnya di rumahnya di Jakarta,” kata Zain, Rabu (29/5/2024).

Tawuran antarkelompok yang terjadi di Jalan Kejaksaan, kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang tersebut, melibatkan kelompok bernama Jakarta Pikachu (JKP) gabungan Kreo Friend Family (KFF), melawan kelompok Shangrilla71jkt.

Pelaku yang terlibat pun diamankan oleh tim gabungan dari Polsek Ciledug, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dan Polda Metro Jaya.

“Setelah penangkapan, keduanya langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua pelaku yang diamankan pun memiliki peran yang berbeda. Dalam menghabisi nyawa korban, pelaku diketahui menggunakan senjata tajam jenis cocor bebek.

“Pelaku FL adalah eksekutor atau yang mengejar dan membacok korban dengan corbek, semetara IR adalah yang memboncengi dan berteriak ‘ayo kabur!’ setelah melihat korban terjatuh karena dibacok oleh FL,” lanjut Zain.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo