TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Tangsel Demo DPRD

Laporan: Irawan
Selasa, 04 Juni 2024 | 13:50 WIB
Ketua DPRD Tangsel saat menemui wartawan yang sedang melakukan demonstrasi Foto : Irawan
Ketua DPRD Tangsel saat menemui wartawan yang sedang melakukan demonstrasi Foto : Irawan

SERPONG - Puluhan wartawan di Tangsel melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Tangsel, Selasa 4 Juni 2024. 

Para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tangsel, menuntut dibatalkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang sedang di bahas Pemerintah pusat bersama DPR RI. 

Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan, pihaknya menolak keras disahkannya RUU Penyiaran menjadi Undang-Undang, karena banyak pasal yang mengekang kebebasan pers. Pihaknya mendesak DPRD Kota Tangsel menyuarakan penolakan tersebut. 

"Kami mendesak DPRD Tangsel untuk mendukung gerakan ini dan menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah dan DPR RI agar menolak RUU Penyiaran disahkan, karena bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers," tegas Eko. 

Eko mengatakan, didalan RUU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers diantaranya Pasal 50B ayat 2 Huruf C menyatakan melarang penayangan ekslusif jurnalisme investigasi. 

Kemudian pada Pasal 50B Ayat 2 Huruf K juga menjadi pasal yang rancu, melarang isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, radikalisme dan terorisme. 

Lalu, di dua pasal yakni pasal 8A Ayat 1 huruf q dan Pasal 51 huruf E disebutkan bahwa sengketa jurnalistik khusus dibidang penyiaran akan ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI dalam menjalankan fungsinya kemudian dapat menyelesaikan sengketa melali ranah peradilan umum yang bertentangan dengan UU Pers. 

"Pasal-pasal ini rancu, multitafsir dan bertentangan dengan UU Pers dan semangat kemerdekaan pers," ujar Eko. 

Ditempat yang sama Korwil IJTI Tangsel Ahmad baihaqi mengatakan, terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan IJTI, diantaranya menolak RUU Penyiaran yang didalam pasalnya mengandung pasal-pasal melemahkan dan mengekang kebebasan Pers. 

"Menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran sebelum merubah pasal-pasal penuh kontroversi tersebut, kemudian menuntut DPR RI melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo