KPK Sita 91 Kendaraan Hingga 30 Jam Mewah Milik Mantan Bupati Kutai Kartanegara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset berharga dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Puluhan kendaraan dan jam mewah diamankan sebagai barang bukti kasus pencucian uang ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, sejauh ini telah 91 kendaraan yang disita, baik roda empat maupun roda dua. Beberapa di antaranya mobil mewah dan sport.
“Ada Lamborghini, McLaren, BMW kemudian Hummer, Mercedes-Benz, dan lain-lain,” beber Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.
Tim penyidik juga menyita 30 unit jam tangan mewah mulai merek Rolex, Richard Mille, Hublot Big Bang, dan lainnya.
Sementara dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat, KPK menyita sebanyak 536 dokumen dan bukti elektronik.
“Kemudian ada lima bidang tanah ribuan meter di sana,” kata Ali. Wilayah yang dimaksud yakni di Kalimantan Timur.
Ali menambahkan, penyitaan dan penggeledahan ini sebagai langkah KPK melakukan recovery asset untuk mengembalikan harta yang diduga hasil kejahatan korupsi kepada negara. Tindakan ini masih terus akan dilakukan.
Nah, dalam kegiatan dimaksud, tentu penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti, saksi-saksi, termasuk melakukan penggeledahan dan juga penyitaan sejumlah barang,” ujarnya.
Barang bukti tersebut kemudian dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur; di sejumlah tempat di Samarinda, Kalimantan Timur; dan ke beberapa pihak untuk perawatan.
Sebelumnya, KPK menyita 19 unit mobil mewah dari rumah pengusaha yang kerap disebut “Sultan Samarinda” di Jalan KS. Tubun dan dari rumah di Citra Land Samarinda, Kalimantan Timur.
Ali menyebutkan, belasan kendaraan mewah itu disita dari dua kediaman Komisaris PT Alam Jaya Pratama, Masdari dan anaknya yang bernama Fitri Junaidi.
Diketahui, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.
Rita dan Khairudin diduga membelanjakan uang hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan dengan mengatasnamakan orang lain. Termasuk dalam bentuk pembelian tanah dan lainnya.
Dalam perkara sebelumnya, Rita telah dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Juli 2018 lalu. Dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari pemohon izi serta rekanan proyek.
Saat ini, Rita telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu. Jakarta Timur.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu