TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Anak Dilecehkan Ibu Kandung, Tindak Pelakunya Lindungi Korban!

Oleh: Farhan
Sabtu, 08 Juni 2024 | 11:52 WIB
Komisioner KPAI Dian Sasmita. Foto : Ist
Komisioner KPAI Dian Sasmita. Foto : Ist

JAKARTA - Sepekan terakhir, terungkap dua kasus pelecehan ter­hadap anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya. Satu kasus terjadi di Tangerang, satu lagi di Bekasi. Kedua pelaku mengaku sengaja membuat konten pornografi berupa adegan pelecehan terhadap anak lantaran diiming-imingi uang oleh seseorang yang dikenalnya lewat media sosial, Facebook.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menegaskan, pihaknya prihatin dengan kasus anak yang mengalami kekerasan seksual dan psikis oleh ibunya. Karenanya, KPAI terus berkoor­dinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan penyelidikan menyeluruh dan komprehensif terkait kasus tersebut.

“Kami khawatir memori bu­ruk itu melekat di otak anak dan berpengaruh pada tumbuh kem­bangnya. Pemerintah Daerah (Pemda) dengan dukungan tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial, harus segera menyelamatkan korban dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi yang optimal,” ujar Dian melalui keterangannya, Kamis (7/6/2024).

Dian menerangkan, Pasal 39 Konvensi Hak Anak mewajib­kan negara mengambil lang­kah-langkah rehabilitatif untuk mendorong pemulihan fisik dan psikis anak korban.

Dian mengakui, pelaksanaan pengasuhan positif memang menjadi tanggung jawab orang tua. Namun dalam kasus sep­erti ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban.

Diharapkan pengasuhan anak korban dilakukan oleh keluarga terdekat, untuk memberikan dukungan pemulihan psikis anak. Hal ini juga sesuai den­gan amanat Pasal 4 huruf c Perpres 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak, yang mewajibkan pemerintah dan ma­syarakat mewujudkan lingkun­gan yang aman dan ramah anak.

Sementara, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten Hendry Gunawan mengaku miris dengan kasus pelecehan seksual yang di­lakukan oleh seorang ibu muda berusia 22 tahun terhadap anak kandungnya sendiri di Kota Tangerang. Pihaknya mendu­kung aparat menegakkan hukum bagi terduga pelaku.

Menurutnya, Komnas PA Banten dan berbagai lembaga lain akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk me­mastikan perlindungan terhadap anak yang jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan ibu kan­dungnya itu.

Kasus ini situasi yang sangat mengkhawatirkan dan memer­lukan tindakan tegas,” ujar Hendry.

Dari sisi pendampingan dan advokasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan dukungan emosional dan bantuan hukum kepada korban dan keluarga.

Hendry juga berkomitmen memastikan hak-hak korban terwakili dengan baik selama proses hukum berlangsung.

“Perlindungan fisik dan psi­kis bagi korban jadi prioritas utama. Kami akan memastikan pemisahan korban dari pelaku dan menempatkannya di rumah aman untuk menjamin kesela­matannya,” katanya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar juga mengecam perbuatan cabul yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kan­dungnya.

Mohon kepolisian menindak pelakunya,” cetusnya

Menurut Nahar, pelaku dapat terancam sanksi pidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Nomor 17 Tahun 2016 ten­tang Perlindungan Anak.

“Jika memenuhi unsur pidana dan terbukti melakukan ke­kerasan terhadap anak, khusus­nya kekerasan seksual, pelaku­nya tidak layak mengasuh anak, dan anak dapat diasuh oleh kerabat atau menggunakan pen­gasuhan alternatif, seperti men­carikan orang tua asuh, orang tua angkat atau wali,” jelas dia.

Di media sosial X, terungkap­nya kasus ibu melecehkan anak kandungnya membuat netizen geram. Terlebih, pelecehan itu direkam dan dikirimkan ke orang lain lantaran dijanjikan sejumlah uang.

Akun @Hastarinamulia men­gatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak selalu bikin warganet marah.

“Paling marah kalau ada orang yang menyiksa hewan dan anak kecil, terutama pelecehan ke anak kecil. Mereka itu punya hak dasar sebagai manusia, yaitu keamanan,” cuitnya.

Senada, akun @ika_azni men­gaku geram dengan kasus pel­ecehan terhadap anak, yang seolah tidak ada habisnya.

“Baru aja kasus si ibu baju biru terungkap, eh ada lagi si ibu baju kuning. Mana lebih paraaah pelecehannya. Pada kenapa sih ini mamak kandung. Jangan ngerusak anak yang kamu lahirkan dengan bertaruh nyawa,” cetusnya.

Sementara, akun @Fadlipenyair124 meminta pelaku pel­ecehan terhadap anak kandung diperiksa kejiwaannya. Orang waras tidak akan merusak anak sendiri.

“Kejiwaannya perlu diperiksa itu, sekalipun motifnya adalah uang. Sekarang, kasus ini men­jadi perbincangan sampai di warung kopi, semua bilang su­dah nggak wajar. Makanya, ke­warasan pelaku perlu diperiksa,” usulnya.

Akun @banyak2sabar men­gatakan, maraknya kasus ke­kerasan seksual terhadap anak membuatnya semakin takut jika harus meninggalkan anak di rumah dalam waktu lama.

“Kalau udah punya anak, makin banyak pertimbangan buat pergi kerja atau sekedar be­raktivitas sendiri di luar rumah. Zaman sekarang banyak orang gi**, buktinya kasus pelecehan seksual terhadap anak tiap hari ada aja yang terungkap. Mana kebanyakan pelaku adalah orang dekat,” katanya.

Akun @renyaa_anya heran karena banyak orang di media sosial yang tertarik pada video pelecehan terhadap anak kan­dung, ketimbang mendesak pelakunya diproses hukum.

“Cuma bisa ngelus dada ke orang-orang di kolom komentar yang minta videonya. Udah tau video isinya pelecehan anak, maksudnya apa disebar-sebar segala? Pada nggak punya otak, gak waras, gak mikirin korban­nya,” kecamnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo