Program Tapera Baru Dilaksanakan Tahun 2027
JAKARTA - Ada kabar baik untuk masyarakat Indonesia. Yakni, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditunda hingga 2027.
Keputusan itu diungkapkan Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Kata Basuki, berdasarkan ketentuan yang ada, implementasi program Tapera memang dilaksanakan pada 2027. "Bukan sekarang," tandasnya.
Sebelumnya, Basuki mengatakan, penerapan simpanan wajib Tapera bisa saja diundur jika diusulkan DPR.
Basuki juga mengaku akan berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal peluang penundaan ini. "Kalau ada usulan DPR, misalnya untuk diundur, saya sudah kontak dengan Bu Menkeu, kita akan ikut," katanya di Gedung DPR, Kamis (6/6/2024).
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi, Dimas P Wardhana belum puas kendati Tapera ditunda.
Kalangan buruh, menurutnya, bukan menuntut penundaan, tetapi pembatalan program Tapera. "Kita minta bukan ditunda, tapi supaya dibatalkan, seperti Omnibus Law Ciptaker," ujar Dimas.
Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo mengapresiasi penundaan. "Ini merupakan solusi yang baik untuk semua pihak," tandasnya.
Menurut Firman, program Tapera sangat baik untuk pekerja, apalagi bagi yang belum memiliki rumah untuk keluarganya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Dimas P Wardhana mengenai hal ini.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, Tapera berlaku 2027. Respons Anda?
Pemerintah menunda program Tapera, karena aksi demo kita yang kemaren. Kalau tidak ada aksi, Tapera akan berlanjut.
Apakah Anda puas karena Tapera baru dilaksanakan tahun 2027?
Kita minta bukan ditunda, tapi dibatalkan. Seperti tuntutan kami tentang Omnibus Law Cipta Kerja.
Anda meminta supaya Tapera dibatalkan, kenapa?
Gaji buruh di Jabodetabek, kenaikannya tidak sampai 2 persen. Kami pegawai di bidang Farmasi dan kesehatan, ada potongan pajak setiap bulan itu 12,5 persen yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya. Kalau dirupiahkan, itu sekitar Rp 500 ribu.
Sedangkan gaji buruh itu ada yang cuma Rp 3,5 juta per bulan. Untuk bayar kontrakan, makan sampai sebulan, itu bisa minus jika hidup di Jakarta.
Kalau ada potongan Tapera sebesar 2,5 persen, berarti totalnya sekitar 14,5 persen. Dari tiga setengah juta itu, berkurangnya hampir Rp 650.000. Belum lagi ada iuran lain bagi perawat, dokter maupun farmasi.
Tapera ini, menurut Anda tidak realistis, ya?
Sekarang gini deh, kalau sebulan dipotong Rp 100.000 sampai Rp 150.000, setahun itu paling sekitar 1,2 juta hingga 1,5 juta. Dikali 10 tahun atau 20 tahun, iuran itu tidak sampai 50 juta. Pertanyaannya, rumah di bawah 50 juta itu tempatnya di mana. Bentuknya seperti apa.
Yang membuat kita menolak, karena tidak ada kejelasan dan kepastian untuk mendapatkan rumah. Pegawai yang sudah terlanjur membeli rumah dengan KPR atau kredit per bulan, bagaimana nasibnya.
Karena ini prosesnya masih ditunda, apa langkah hukum yang dilakukan buruh?
Kita minta supaya Pemerintah mengeluarkan PP Tapera terbaru yang isinya membatalkan PP Tapera yang ada saat ini.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu