TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Satgas Judi Online Mulai Beroperasi Minggu ini

Oleh: Farhan
Kamis, 13 Juni 2024 | 09:34 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Keberadaan judi online yang sudah sangat meresahkan mendapat perhatian serius dari Pemerintah. Minggu ini, Presiden Jokowi akan segera menandatangani Perpres pembentukan Satgas Judi Online yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Satgas ini diharapkan mampu membumihanguskan judi online dari tanah republik ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan, draf peraturan terkait satgas judi online sudah ada di meja Presiden. Dalam waktu dekat, draft itu akan segera ditandatangani Presiden. 

Menurut Budi Arie, draf tersebut diberikan langsung oleh Menkopolhukam kepada Jokowi sejak pekan lalu. "Tunggu saja. Dalam waktu singkat akan segera ditandatangani oleh Presiden. Kita harus serius ini," kata Budi, di Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

Budi menegaskan, pembentukan satgas ini sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemerintah dalam memberantas judi online yang telah menjangkit masyarakat Indonesia. "Nanti kita tunggu perkembangannya," ucap Ketua Umum Projo itu. 

Budi menyadari bahwa upaya menggulung aktivitas judi online tidak bisa dilakukan secara mandiri. Butuh sinergi dengan banyak pihak. Karena judi online adalah permasalah yang komprehensif. 

"Nggak bisa Kemenkominfo aja. Harus semua instansi terkait untuk segera juga bertindak," sebut dia. 

Sementara itu, Hadi Tjahjanto menyatakan, aturan tentang satgas judi online berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Presiden akan menekannya pekan ini. Setelahnya, Hadi memastikan satgas akan langsung bekerja memberantas habis akun-akun judi online. 

"Minggu ini turun dan Minggu ini langsung kita kerjakan karena sudah diperlukan oleh masyarakat supaya judi online benar-benar habis," tekan Hadi, di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

Hadi sependapat, keberadaan judi online sudah sangat meresahkan. Makanya, Kemenko Polhukam telah melakukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memblokir situs judi online. 

"Kemudian, kami juga bekerja dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) sudah nge-block 5.000 rekening, yang 5.000 rekening ini akan kita tindaklanjuti dan akan kita informasikan kepada media," janji Ketua Satgas Judi Online itu. 

Pemblokiran ini, menurut Hadi, merupakan bentuk punishment yang dilakukan Pemerintah terhadap oknum pemain judi online. Karenanya, agar kerja Pemerintah semakin aktif, Hadi pun berharap Perpres Satgas Pemberantasan Judi Online dapat segera terbit. Sehingga dapat membantu mengurangi keresahan masyarakat terhadap judi online. 

"Kami sudah punya cara berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini. Dan nanti akan kita laporkan kepada masyarakat apa-apa saja yang sudah kita lakukan,” ucap dia.

Mantan Panglima TNI itu pun berharap, pihaknya bersama dengan satgas judi online, penegak hukum atau kepolisian, Kemenkominfo dan OJK dapat membantu men-takedown akun-akun yang menyediakan judi online. 

“Kemudian terkait dengan judi online, memang judi online ini sudah meresahkan masyarakat, dari satgas ini sudah bekerja, di antaranya Kemenkomminfo sudah meng-takedown akun-akun yang memang masuk dalam akun judi online,” tekan dia. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank dalam rangka memberantas judi online. Pemberantasan judi online ini dilakukan demi menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia. 

"Pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima, yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika," beber Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Senin (10/6/2024). 

Langkah lainnya, sambung Mahendra , OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. 

"Selain itu, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan customer due diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online," jelas dia. 

Berikutnya, OJK juga telah memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP).

"Sistem itu dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan," terang Mahendra. 

Sekadar informasi, praktek judi online di tanah air terus menelan korban jiwa. Tak hanya materi, judi online kerap berujung pada korban jiwa. Terbaru, kasus yang terjadi di Jawa Timur. Polwan bernama Briptu Fafdhilatun Nikmah membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hidup-hidup karena tak terima uang bulanannya habis dipakai judi online. Kejadian itu bermula ketika Briptu Fadhilatun emosi setelah mengecek saldo rekening suaminya yang hanya tersisa Rp 800 ribu. Padahal, Rian disebut baru menerima gaji ke-13 yang dibayarkan pemerintah pada awal bulan ini sebesar Rp 2,8 juta.  

Cekcok pun terjadi antara pasangan suami istri ini. Puncaknya, Fadhilatun menyiramkan bensin ke sekujur tubuh Rian yang sebelumnya diborgol di garasi rumahnya. 

Fadhilatun sebenarnya sempat memadamkan api dan membawa sang suami ke RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Korban sempat sadar dan menjalani perawatan intensif setelah menderita luka bakar 96 persen. 

Namun, nyawanya tak tertolong dan dia dinyatakan meninggal pada Ahad pukul 12.55 WIB. Kini, sang istri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim. 

Sontak, kasus ini menjadi viral. Bahkan, kasus ini sempat menjadi sorotan dalam rapat antara Komisi I DPR dengan Menkominfo, Senin (10/6/2024.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo