TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Satgas Harus Babat Habis Judi Online Berkedok Game Dan Investasi

Laporan: AY
Jumat, 14 Juni 2024 | 13:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Rencana Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, mendapat dukungan luas. Satgas itu diharapkan memiliki kewenangan luas seperti melakukan investasi sehingga bisa membabat habis kejahatan tersebut.

Draf regulasi pembentukan Satgas Judi Online sudah di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Se­tiadi. Draf aturan yang dimaksud Budi Arie, sudah diserahkan oleh Menteri Koordinator Bi­dang Politik, Hukum, Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjah­janto kepada Presiden Jokowi sejak minggu lalu.

“Minggu lalu draf sudah di­berikan oleh Menkopolhukam kepada Presiden. Ditunggu, dalam waktu singkat akan segera ditandatangani oleh Presiden tentang Satgas,” ucapnya di Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Budi juga meminta publik menunggu dasar hukum soal Satgas Judi Online diteken se­cara resmi oleh Presiden Jokowi. Sehingga, penindakan terhadap berbagai kasus perjudian secara daring bisa ditekan secara kom­prehensif.

“Pemberantasan judi on­line tidak bisa dilakukan oleh Kominfo saja. Semua instansi terkait juga harus bertindak,” katanya.

Sebelumnya, Menkominfo mengatakan bakal menegur platform digital, seperti Google, Meta dan TikTok, yang masih menampilkan konten berkaitan dengan judi online.

Pemerintah akan mengenakan denda maksimal Rp 500 juta un­tuk setiap konten judi online yang masih ada di platform tersebut.

“Peringatan keras kepada se­luruh pengelola seperti X, Tele­gram, Meta, Google dan TikTok. Jika tidak kooperatif, maka saya kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” tegasnya.

Menurut Budi, peringatan tersebut berdasarkan dasar hu­kum, yaitu Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kominfo.

Selain itu, Pemerintah juga bisa mencabut izin Internet Ser­vice Provider (ISP) terhadap platform yang memfasilitasi judi online.

“Pencabutan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan peraturan di Indonesia,” ucapnya.

Hingga Mei 2024, dari data Kominfo, ada 1.904.246 konten terkait judi online. Selain itu, ada 20.241 kata kunci atau keyword judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.

Upaya pemberantasan juga telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan cara memperkuat industri jasa keuangan, serta terus meningkat­kan perlindungan konsumen.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menegaskan, sebagai upaya pemberantasan judi online, OJK mendukung pembentukan Sat­gas Judi Online, yang dipimpin oleh l Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Beberapa langkah telah di­lakukan OJK untuk menangani judi online ini,” tegas Mirza dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDBK) di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Ditegaskan Mirza, OJK telah melakukan pemblokiran terha­dap 4.921 rekening sesuai data dari Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo), serta meminta perbankan me­nutup rekening dalam satu Cus­tomer Identification File (CIF) yang sama.

OJK pun telah menginstruk­sikan perbankan melakukan verifikasi, identifikasi, dan En­hance Due Dilligence (EDD). Termasuk tracing dan profiling daftar nama pemilik rekening yang terindikasi judi online.

“Regulator juga sudah mema­sukkan daftar rekening nasabah terkait judi online, ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP),” jelas Mirza.

Informasi tersebut dapat diakses seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku. Dan menga­tasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.

Sementara dalam pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan pelindungan konsumen, sampai 31 Mei 2024, lanjut mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, OJK telah melaksanakan 1.104 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.551.236 orang peserta secara nasional.

Terpisah, Direktur Eksekutif Information and Communication of Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menilai, pemberan­tasan judi online di Indonesia be­lum maksimal. Terbukti, korban akibat judi online masih banyak dan tidak sedikit dari kalangan masyarakat miskin.

“Sudah (ketagihan) judi on­line, mereka juga sudah pasti terjerat pinjaman online (pin­jol). Judinya kalah, utang pin­jol malah semakin bertum­puk,” sesal Heru kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Karena itu, ia mengapresiasi dibentuknya Satgas Judi Online, yang diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam pember­antasan praktik judi online. Hal ini mengingat keberadaan situs judi online yang terus menjamur, meski Kominfo dan OJK sudah melakukan pemblokiran.

“Satgas Judi Online harus berani memblokir dan memperkara­kan situs judi online. Apalagi sekarang mereka makin canggih. Ada yang berkedok game sampai iming-iming investasi bodong,” terangnya.

Menurut Heru, agar Satgas bisa bekerja efektif, mereka harus diberi wewenang untuk menginvestigasi kebenaran adanya backing, yang melindungi bandar judi online.

“Bahkan (menyelidiki) hingga jaringan kerja sama internasional,” imbaunya.

Selain itu, tambahnya, perlu juga dilakukan tindakan oleh pi­hak berwenang terhadap para in­fluencer atau selebriti yang ikut mempromosikan judi online.

Tak lupa Heru meminta keseriusan Pemerintah, dengan terus memberikan edukasi dan sosial­isasi pada masyarakat mengenai jahatnya judi online. Karena dam­paknya akan semakin runyam ke­hidupan, jika uang bermain judi online berasal dari pinjol.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo