TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polres Pandeglang Amankan Residivis Curanmor

Oleh: Ari Supriadi
Sabtu, 15 Juni 2024 | 23:02 WIB
Barang bukti kasus curanmor dengan tersangka Tedi.(Ari Supriadi-Tangsel Pos)
Barang bukti kasus curanmor dengan tersangka Tedi.(Ari Supriadi-Tangsel Pos)

PANDEGLANG - Satreskrim Polresta Pandeglang, mengamankan Tedi (30), pemuda asal Kecamatan Cibaliung, karena terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda dua, pada 6 April 2024 lalu di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang. Pemuda kambuhan atas kasus serupa ini harus kembali ke balik jeruji setelah polisi menerima laporan dari korban dan meringkusnya untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiadji mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Kali ini pelaku berhasil menggondol dua unit sepeda motor, Honda Beat yang dicuri di Kecamatan Panimbang dan Supra X 125 dari hasil curian di Kecamatan Cigeulis.

"Kendaraan (sepeda motor, red) diparkir di halaman rumah korban dalam kunci stang. Pelaku yang sudah menguntit bersama rekannya, langsung mengambil motor dengan alat bantu kunci T," ungkap AKBP Oki, saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Sabtu (15/6/2024).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit R2 hasil curian, satu unit Honda Verza yang dijadikan kendaraan operasional, kunci T yang digunakan untuk membobol sepeda motor curian serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain pelaku Tedi, polisi juga memburu rekannya TA yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaan TA sudah terdeteksi dan dalam waktu dekat Tim Buru Sergap (Buser) dipastikan akan mengamankan TA.

"Keberadaan TA yang merupakan rekan T alias Kecoy ini sudah terdeteksi, dalam waktu dekat tim akan mengamankannya," tukas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dengan maraknya kasus curanmor, AKBP Oki mengimbau, masyarakat untuk lebih hati-hati ketika memarkir kendaraannya. Upayakan selalu dikunci ganda dan kendaraan tidak jauh dari pandangan pemilik.

Satu pelaku inisial TP alias Kecoy dan satu lagi TA masih DPO, keberadaannya sudah diketahui dan tinggal disergap.

"Saya mengimbau kepada masyarakat dengan maraknya kasus curanmor agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya. Jika parkir untuk dikunci ganda atau terpantau dari pandangan pemilik," imbaunya.

Sementara, tersangka curanmor Tedi mengaku, baru dua kali melakukan aksinya. Rencananya ia akan menjual sepeda motor hasil curian antara Rp 2,5 juta-Rp 3 juta kepada petani dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo