TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers
BREAKINGNEWS

Polri Tetapkan Istri Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Oleh: AY/RM.ID
Editor: admin
Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:06 WIB
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. (Ist)
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. (Ist)

JAKARTA - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8).

Agung tak menjelaskan pasal yang ditetapkan kepada Putri. Yang pasti, dijelaskan Agung, Putri sempat dituding melakukan membuat laporan palsu terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang tersangka lain. Keempatnya yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy disebut memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia kemudian merekayasa seolah-olah peristiwa itu adalah baku tembak, dengan menembakkan pistol Brigadir J ke arah dinding. Sementara Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf disebut polisi menyaksikan dan turut serta membantu.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit