Polri Tetapkan Istri Sambo, Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA - Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Agung, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8).
Agung tak menjelaskan pasal yang ditetapkan kepada Putri. Yang pasti, dijelaskan Agung, Putri sempat dituding melakukan membuat laporan palsu terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang tersangka lain. Keempatnya yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy disebut memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia kemudian merekayasa seolah-olah peristiwa itu adalah baku tembak, dengan menembakkan pistol Brigadir J ke arah dinding. Sementara Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf disebut polisi menyaksikan dan turut serta membantu.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (rm.id)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 20 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu