Satgas Judol Masuk Minimarket, Putus Jaringan Luar Negeri
JAKARTA- Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol) mulai beraksi menjalankan tugas maha pentingnya. Satgas yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ini, memulai dengan masuk ke lingkungan minimarket. Kalau ada yang ketahuan terafiliasi dengan judi online, petugas bakal langsung menutupnya demi memutus jaringan luar negeri.
Upaya penindakan tersebut disampaikan Hadi Tjahjanto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/6/2024). Hadi mengatakan, dalam pemberantasan judol, Satgas memanfaatkan lini terdepan TNI dan Polri, yaitu Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Keduanya diminta mengawasi minimarket yang melayani jasa isu ulang aplikasi pembayaran digital.
"Ini memang saya minta untuk ditutup. Kecuali pelayanan untuk telepon dan untuk alat komunikasi," ujar Hadi.
Mantan Panglima TNI ini mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan pihaknya untuk memutus jaringan judi luar negeri. Terutama terkait net access provider atau Internet Service Provider (ISP) yang merupakan layanan dari perusahaan tertentu untuk memberikan suplai internet kepada masyarakat luas.
"Kalau net access provider sudah kita putus artinya apa? Jalur untuk memberikan ruang bermain ini yang sudah tidak ada," tegas Hadi.
Selain memantau minimarket, Hadi juga menugaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan pengawasan terhadap jual beli rekening. Sebab, praktik itu banyak terjadi di desa-desa dan biasanya dibeli oleh bandar judi online sebagai alat transaksi keuangannya.
Upaya ini, diklaim Hadi, bisa menghindarkan pemilik rekening dari jerat hukum. Sebab, bisa saja mereka dianggap membantu bandar judi online dengan menjual rekeningnya.
Ia pun berharap, tindakan tegas ini dapat menghentikan praktik judi online yang mulai meresahkan. Apalagi, korbannya tidak hanya kehilangan harta beda, tapi juga nyawa.
"Kita lihat nanti apakah trendnya menurun setelah kita lakukan tindakan tegas," ujarnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judol sekaligus Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan kabar baik. Pihaknya berhasil membongkar tiga situs perjudian selama periode Mei hingga Juni 2024.
"Tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," sebutnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Wahyu merinci, dalam pengungkapan kasus judi online ini pihaknya menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Rinciannya di situs 1XBET ada 9 orang, di situs W88 tujuh orang, dan terkait situs Liga Ciputra ada dua orang tersangka.
Menurut Wahyu, modus operandi yang dilakukan para pelaku hampir sama. Yaitu, melakukan kegiatan melawan hukum secara kolektif, membuat sistem pembayaran judol. "Dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw (penarikan)," jelasnya.
Wahyu mengatakan ketiga server dari situs judol tersebut dikendalikan dan berada di luar negeri. Sementara operator yang berada di Indonesia bertugas menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada masing-masing situs judi online.
Kemudian, para pelaku juga ditugaskan untuk mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan. Serta melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer.
"Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," jelasnya.
Dari para tersangka, Wahyu menyebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset sebesar Rp 13,5 miliar.
Selain itu ada uang tunai Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 buah kartu ATM, sembilan unit laptop, lima unit token, hingga satu set perhiasan emas.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judol tersebut mencapai Rp 1,041 Triliun," sebutnya.
Di sisi lain, Wahyu meminta, masyarakat ikut berperan aktif memerangi praktik judol. Termasuk mengingatkan artis atau publik figur yang banyak mempromosikan situs judi online.
Menurutnya, setiap orang yang mempromosikan situs judol akan ditindak tegas. Meskipun, situsnya telah diblokir. "Bukan menjadi hambatan buat kita, selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Satgas Pemberantasan Judi Online dibentuk Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Ketuanya adalah Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakilnya Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menkominfo Budi Arie Setiadi menjadi Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini dibentuk untuk memberantas judol yang kian meresahkan masyarakat. Adapun masa tugasnya berlangsung hingga Desember 2024, dan dapat diperpanjang lewat Keppres
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu