TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Judol Meningkatkan Angka Kemiskinan Masyarakat

Oleh: Farhan
Minggu, 23 Juni 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Judi Online (judol) di Indonesia saat ini sudah masuk Kategori darurat dan memerlukan penanganan serius. Selain meningkatkan angka kriminalitas, dampak judol juga merusak ekonomi keluarga dan mengganggu keharmonisan sosial.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, 32 juta warga Indonesia menjadi pemain judol Bahkan, sebanyak 2 persen dari pemain atau sekitar 80.000 orang pejudi daring diperkirakan berusia di bawah 10 tahun.

Sementara untuk besaran taruhan, sebanyak 79 persen pemain judol di Indonesia bertaruh di bawah Rp 100.000. Sedangkan kalangan menengah ke atas bisa bertaruh antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, maraknya judol di Indonesia sangat merugikan perekonomian.

Akibat judol, kriminalitas meningkat Karena kecenderungan pelaku judol mencari berbagai cara mendapatkan uang secara instan. Termasuk dengan pencurian, perampokan hingga penjualan narkoba.

“Judol juga menurunkan produktivitas kerja karena konsentrasi terpecah akibat kecanduan main judi. Apalagi bentuk aplikasi judi online mirip dengan game online, sehingga terjadi gamifikasi perjudian di era digital,” kata Bhima saat dikontak Redaksi, Kamis (20/6/2024).

Bhima menjelaskan, pelaku judi online juga banyak dari kalangan pelajar, yang harusnya meningkatkan skill malah terjebak pada permainan judi.

Akibat judol, tidak sedikit keluarga di Indonesia yang pendapatannya menurun, karena wang yang harusnya diinvestasikan atau ditabung malah habis untuk judi.

Kata Bhima, maraknya judol juga meningkatkan praktik pinjaman online, khususnya yang legal. Saat terdesak, biasanya pelaku judi akan mencari pinjaman dengan akses mudah dan cepat seperti pinjol.

“Ketika utang sudah menumpu, pelakunya akan jatuh miskin yang akhimya ikut meningkatkan jumlah masyarakat miskin di Indonesia,” tegas Bhima.

Bentuk Satgas Untuk memberantas judol, Presiden Jokowi sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Jokowi juga secara tegas menyuarakan larangan judol ke masyarakat. Dalam penegasannya, Jokowi mengajak masyarakat tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

“Jangan judi. Jangan judi Jangan berjudi, baik sécara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada wang itu ditabung atau dijadikan modal usaha,” jar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/06/2024).

Jokowi menegaskan, Pemerintah terus melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online. Menurut Jokowi, saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judol yang telah ditutup oleh Pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Satgas Pemberantasan judol diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Dalam Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online bertugas untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.

“Negara tidak boleh kalah Kejahatan ini betul-betul merusak ekonomi keluarga, merusak lingkungan sosial, dan juga menumbuhkan kriminalitas.” kata Budi dalam program Business Talk Kompas TV yang dikutip Kamis (20/6/2024).

Sebelumnya, Kementerian Kominfo juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk melawan judi online di Indonesia.

Budi mengatakan, salah satu cara yang dilakukan pihaknya adalah mengirimkan SMS blast kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi dalam bentuk SMS ini adalah langkah untuk mencegah masyarakat main judol.

“Kami juga siarkan di radio. Tiap satu jam akan ada sosialisasi tentang bahaya judi online bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sosialisasi dan edukasi juga terus dilakukan secara masif ke semua lini oleh Pemerintah.

Budi mengatakan, pihaknya juga melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan ‘Teknologi hingga turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi “Yang terpenting, masyarakat juga harus memiliki kesadaran agar tidak kecanduan judol Karena dalam judol, pemain selalu dirugikan dan bandar selalu diuntungkan,” tegasnya.

Hadi Tjahjanto mengungkap, sudah ada 5.000 rekening mencurigakan terkait judol yang diblokir.

“PPATK sudah menyerahkan data tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dibekukan rekeningnya” kata Hadi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Hadi menjelaskan, Bareskrim Polri berwenang mengumumkan pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 30 hari. Setelahnya, akan dilakukan pengecekan terhadap pemilik rekening.

“Pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum,” jelasnya.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kepemilikan rekening dan perannya dalam aktivitas judol.

“Jika dalam waktu 30 hari tidak ada yang melaporkan, aset itu akan diserahkan ke negara,” ujarnya.

Hadi menambahkan, Satgas juga akan menutup layanan top up terafiliasi judi online di minimarket.

Dia juga meminta bantuan TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan penutupan akun top up judi online tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo