TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Hasil Seleksi KPU, Terpilih 3.893 Petugas Pantarlih

Laporan: Idral Mahdi
Senin, 24 Juni 2024 | 07:00 WIB
Masyarakat saat sedang mendaftar sebagai petugas pantarlih di salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Tangsel.(dra)
Masyarakat saat sedang mendaftar sebagai petugas pantarlih di salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Tangsel.(dra)

SERPONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menutup batas waktu pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih untuk Pilkada 2024.

Dari batas waktu yang telah ditentukan yaitu sejak tanggal 13 hingga 19 Juni 2024, sebanyak 3.921 orang tercatat melakukan pendaftaran.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengatakan, dari total keseluruhan pendaftar, sebanyak 3.893 orang akan segera ditetapkan dan dilantik menjadi petugas pantarlih.

“Pendaftaran sudah ditutup tanggal 19 Juni 2024. Kebutuhan kita 3.893 pantarlih total pendaftar 3.921 calon pantarlih,” paparnya.

Heni menjelaskan, lebihnya jumlah orang yang mendaftar dari total kebutuhan disebabkan karena sistem rekrutmen yang dilakukan secara terbuka.

Namun setelah melalui tahap seleksi sebanyak 3.893 akan segera ditetapkan menjadi anggota pantarlih pada 23 Juni mendatang.

Heni mengungkapkan, selanjutnya para petugas pantarlih akan segera dilantik oleh KPU Tangsel agar bisa langsung bekerja melakukan pemutakhiran data.

“Sampai tanggal 20 Juni 2024 semua TPS sudah terpenuhi 100 persen, dan hari ini 21 juni 2024 PPS sudah mengumumkan hasil penelitian administrasi. Pelantikan pantarlih akan dilakukan pada 24 Juni 2024,” terangnya.

Setelah dilantik, para petugas pantarlih akan langsung bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Tangsel.

Data hasil pemutakhiran tersebut nantinya akan menjadi bahan penentuan daftar pemilih untuk Pilkada mendatang.

Pantarlih memiliki masa kerja selama satu bulan, terhitung mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Komentar:
ePaper Edisi 27 September 2024
Berita Populer
02
Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Anak di Ciputat

TangselCity | 2 hari yang lalu

03
07
Pimpinan DPRD Kota Tangerang Ditetapkan

Pos Tangerang | 1 hari yang lalu

08
Siswi Korban Penculikan Didampingi Psikolog

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo