TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jamin Keselamatan Kerja, Pemkot Tangsel Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Bagi Ribuan Relawan Redkar

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 04 Juli 2024 | 19:14 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU -  Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan perhatiannya kepada ribuan relawan pemadam kebakaran (Redkar) yang ada di wilayahnya. 

Seluruh relawan yang jumlahnya kini mencapai hampir 3.000 orang se-Tangsel, telah diberikan fasilitas berupa BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh preminya ditanggung oleh Pemkot Tangsel. 

Termasuk bagi puluhan relawan pemadam kebakaran yang ada di wilayah Kelurahan Kademangan, Setu, Tangsel.

Kartu BPJS Ketenagakerjaan diberikan langsung oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di sela-sela kegiatannya di wilayah Setu, Tangsel, Kamis (4/7/2024).

 "Di Kademangan ini ada 30. Saya serahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan-nya," ujar Benyamin.

Benyamin menerangkan, pemberian jaminan keselamatan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap para relawan.

Sebab Ia memandang bahwa para relawan merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.  

"Beliau-beliau ini membantu Pemkot dalam mencegah terjadinya kebakaran, menanggulangi terjadinya kebakaran, dan pasca terjadinya kebakaran," kata Benyamin.

Maka dari itu, menurutnya jaminan ini sangat diperlukan. Sebab resiko yang diemban oleh para relawan sangatlah besar. 

"Mereka semua sudah dicover BPJS ketenagakerjaan untuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian. Yang premi-nya dibayarkan oleh APBD setiap bulannya," tegasnya. 

Ia memaparkan, para relawan juga tersebar di seluruh wilayah Tangsel. Jumlahnya pun mencapai ribuan. 

"Satu RT harus ada satu relawan pemadam kebakaran. Di Tangsel Alhamdulillah, seluruh RT jumlahnya 2.000 atau hampir 3.000 sudah terbentuk relawan pemadam kebakaran. Mereka dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo