TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pilkada Serentak 2024, Sirekap Tetap Jadi Andalan KPU

Laporan: AY
Senin, 08 Juli 2024 | 08:17 WIB
Komisioner KPU Idham Kholik. Foto : Ist
Komisioner KPU Idham Kholik. Foto : Ist

JAKARTA - KPU akan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2024. Rencana tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, penggunaan Sirekap pada Pilpres dan Pileg sebelumnya menimbulkan banyak masalah. KPU kok nggak ada kapok-kapoknya ya. 

Rencana penggunaan kembali Sirekap kembali ditegaskan Komisioner KPU, Idham Holik. Idham menerangkan, KPU akan melakukan pemutakhiran sisi teknologi dan sistem komputasi Sirekap untuk Pilkada 2024.

Idham beralasan, Sirekap merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip kerja KPU yang terbuka. Selain itu, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pemilih atau publik berhak mendapatkan informasi terhadap hasil perolehan suara pasca pemungutan suara di Pilkada 2024 nanti," kata Idham, Minggu (7/7/2024).

Menurut Idham, pemutakhiran Sirekap merupakan tradisi yang dilakukan KPU dalam mengembangkan sistem informasi. Langkah memutakhirkan Sirekap ini didasarkan pada evaluasi dari sistem yang digunakan pada Pemilu 2024.

Idham menjelaskan, KPU pun telah siap jika DPR meminta penjelasan terkait Sirekap. Dalam beberapa waktu ke depan, KPU memang akan bertemu Komisi II DPR untuk melakukan rapat konsultasi terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

"Jika dalam konsultasi itu diminta (Komisi II DPR) keterangan atau penjelasan berkenaan Sirekap, tentunya KPU pasti siap. Karena Sirekap adalah sistem informasi yang dimiliki KPU," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR memang berencana mengundang KPU untuk menjelaskan soal penggunaan Sirekap dalam Pilkada nanti. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pada Pilpres dan Pileg 2024, pihaknya sudah meminta KPU untuk mempresentasikan soal Sirekap. Namun, saat itu KPU berdalih waktunya mepet. Meski begitu, Sirekap tetap dipergunakan dalam Pilpres dan Pileg. 

Kali ini, Doli menegaskan, Komisi II DPR akan bersikap lebih tegas. "Kalau tak bisa presentasi soal Sirekap, mending dibatalkan saja," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, Sabtu (6/7/2024). 

Dia mengatakan, Komisi II DPR akan sangat memperhatikan betul persoalan ini. Pasalnya, penggunaan Sirekap pada Pilpres dan Pileg mendapat banyak kritik karena kerap bermasalah. Seperti data yang berbeda, eror, dan hingga perhitungan yang tak tuntas. Ia berharap, persoalan seperti ini tidak terulang di Pilkada 2024.

International International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) ikut angkat suara. IDEA mengingatkan KPU untuk membenahi aplikasi Sirekap sebelum kembali digunakan di Pilkada 2024.

Senior Programme Manager of International lDEA Adhy Aman mengatakan, pembenahan itu harus dilakukan karena aplikasi Sirekap dinilai masih jauh dari memuaskan ketika dipakai pada Pemilu 2024. KPU harus transparan dengan konsep ataupun rancangan aplikasi yang akan digunakan. Hal tersebut harus dilakukan agar masyarakat tidak curiga dengan aplikasi tersebut. Selain itu, KPU harus melakukan uji coba aplikasi secara berulang sebelum digunakan dalam penghitungan suara.

Ia juga minta seluruh petugas Pemilu diberikan pelatihan soal materi ataupun praktik tentang Sirekap. “Pelatihan tersebut harus diberikan jauh sebelum penghitungan suara dilakukan,” ucapnya.

Sementara, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyarankan KPU melengkapi Sirekap dengan sistem verifikasi jika akan digunakan dalam Pilkada 2024. Hadar mengungkapkan, kekurangan Sirekap pada Pemilu 2024, yakni tidak adanya sistem verifikasi yang mengakibatkan permasalahan dalam menghitung surat suara.

Menurut Hadar, seharusnya data yang dimasukkan ke dalam Sirekap oleh KPPS dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak langsung dimunculkan ke publik. Data tersebut harus diuji validitasnya agar jumlah suara sesuai dengan jumlah warga yang memilih. Sistem verifikasi juga untuk membantu petugas untuk memastikan data tambahan berupa foto dan persyaratan administrasi lainnya akurat.

"Jadi, kalau ada yang keliru-keliru itu harus ada ceknya dan kemudian harus dikoreksi. Ini yang menjadi faktor yang membuat Sirekap (di Pemilu 2024) ini gagal," terang Hadar. 

Direktur Eksekutif Netgrit ini mengaku sudah memiliki konsep yang lebih matang yang seharusnya digunakan dalam proses rekapitulasi. Dalam skema yang dia buat, data yang dikumpulkan di setiap TPS harus memasuki beberapa tahapan, dari mulai sistem komputasi e-recap hingga petugas verifikasi yang menjadi lapisan paling terakhir. Setelah data yang terkumpul telah akurat dengan melewati proses verifikasi, data tersebut bisa diserahkan terlebih dahulu ke pihak partai politik bahkan media massa.

Selanjutnya, data tersebut bisa dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk upaya transparansi penyelenggara pemilu. Hadar berharap, sistem verifikasi dalam aplikasi Sirekap bisa dipertimbangkan KPU sebelum menggunakannya pada Pilkada 2024.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo