TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pembatasan Impor Jangan Menyulitkan Pelaku Usaha

Hati-hati, Terapkan Pajak 200 Persen Produk China

Oleh: Farhan
Senin, 08 Juli 2024 | 09:53 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah diminta berhati-hati menerapkan kebijakan pajak Bea Masuk (BM) 200 persen bagi produk asal China. Ini penting agar tidak berdampak terhadap industri nasional.

Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengakui, kebijakan tersebut untuk melindungi berbagai produk Indonesia dari serbuan produk impor asal China.

“Tapi, perlu dikaji secara mendalam, apakah kebijakan ini nantinya akan berdampak negatif terhadap berbagai industri yang masih memiliki keter­gantungan terhadap bahan baku impor dari China,” tutur Sarman kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (6/7/2024).

Karena itu, kata dia, perlu dibuatkan forum dialog bersama pelaku usaha dan mengundang berbagai organisasi pelaku usaha industri yang selama ini masih tergantung pada bahan baku impor.

Menurut Sarman, masu­kan, saran dan pandangan dari pelaku usaha sangat strategis didengarkan sebelum kebijakan ini dieksekusi Pemerintah.

“Apakah memang hanya ke­bijakan ini satu-satunya yang mampu memproteksi produk dalam negeri atau ada alternatif lain,” kata Sarman.

Dia juga berpendapat, perlunya peninjauan secara men­dalam terhadap HS Code yang bakal terdampak akibat rencana kenaikan bea masuk ini. Perlu dipertimbangkan produk yang dapat diproduksi di dalam negeri dan produk dengan spesifikasi berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak.

Dengan begitu, kebijakan penerapan bea masuk ini nanti­nya tepat sasaran dan dampak negatif terhadap produktivitas industri nasional dapat dihindari untuk mendukung peningkatan kinerja ekspor.

“Kebijakan pembatasan impor jangan sampai menyulitkan dunia usaha dan industri untuk mendapatkan bahan baku yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sarman juga mengingatkan, rencana kebijakan ini harus dipikirkan dampak baliknya. Apakah Pemerintah China juga akan membalas dengan melaku­kan kebijakan yang sama ter­hadap produk Indonesia yang memasuki pasar Negeri Tirai Bambu.

Perlu perhitungan yang kom­prehensif,” ingat Sarman.

Dalam pandangannya, yang paling penting adalah memberantas masuknya berbagai produk China secara illegal. Pasalnya, di pasaran banyak produk asal China seperti batik, baju, aksesoris, tas, mainan anak-anak, peralatan elektronik dan lainnya, dijual dengan harga murah yang masuk secara ilegal.

Karena itu, Kadin Indone­sia merekomendasikan kepada Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera membentuk Satgas Pemberantasan (Satgas) Barang Impor Ilegal dan Penertiban Barang Impor Ilegal.

“Jika impor ilegal ini masih belum bisa diberantas, dikena­kan pajak Bea Masuk sampai 500 persen pun, tidak akan mampu melindungi produk Indonesia dari serbuan barang impor,” tegasnya.

Dia juga meminta jalur atau pintu masuk barang impor ilegal ditutup dan diawasi ketat, serta pelakunya harus diberikan sanksi hukuman yang tegas.

Ke depan, saran Sarman, bagaimana secara bertahap ketergantungan industri terha­dap bahan baku impor semakin berkurang, dengan memanfaat­kan potensi dalam negeri yang dimiliki.

“Jadi, daya saing industri na­sional semakin kuat dan produk Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” harapnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, tujuh komoditas impor bakal kena pajak tambahan untuk melindungi industri dalam negeri. Namun, besaran bea ma­suk masih dihitung dan belum tentu mencapai 200 persen.

“Nanti dihitung oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), bisa 10 persen, bisa 20 persen, bisa 30 persen, nanti dihitung,” kata Zulhas.

Ketujuh komoditas ekspor itu, antara lain industri tekstil dan produk tekstil, alas kaki, elektronik dan keramik.

Zulhas menjelaskan, akan dilihat dahulu selama tiga tahun terakhir, apakah impor ketujuh item itu naik secara berlebihan hingga mengganggu industri dalam negeri.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo