Ada Kenaikan Kedatangan Orang Asing, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Semester 1 Tahun 2024
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 Warga Negara Asing (WNA) bermasalah sepanjang semester I tahun 2024.
Jumlah ini meningkat 75,19 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, yang hanya 1.165 TAK.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, pada semester I 2024, dari 2.041 WNA yang kena sanksi TAK, 1.503 di antaranya, atau sekitar 73,64 persen, dikenakan sanksi deportasi.
Silmy mengungkapkan, pemindahan menempati urutan pertama dari tindakan administratif lainnya dalam 6 bulan pertama pada tahun 2024.
Jumlah perpindahan tahun ini mengalami peningkatan sebesar 135,21 persen dibandingkan semester l tahun 2023.
“Tahun lalu orang asing yang dideportasi hanya sebanyak 639 orang,” ungkap Silmy dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel ini menjelaskan, bentuk TAK bisa bermacam-macam.
Bisa berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
Kemudian, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.
Juga, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan atau dipindahkan dari wilayah Indonesia.
Silmy menambahkan, Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatat pemberian TAK tertinggi sepanjang semester l tahun 2024.
“136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK,” terangnya.
Eks Direktur Utama (Dirut) Krakatau Steel menilai, ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester I 2024.
“Itulah yang harus kita lakukan dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tegasnya.
Pada Mei 2024 lalu, katanya, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan 'Jagratara' yang menjaring 914 orang asing.
Disusul Operasi Bali Becik pada Juni, yang menjerat 103 orang asing, diduga sebagai jaringan kejahatan siber yang diamankan.
“Ini adalah upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek mencegah agar pelanggaran imigrasi dapat diminimalkan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun mendukung Pemerintah melakukan tindakan tegas kepada WNA, terutama di Bali yang banyak berbuat onar.
Menurutnya, Pemprov Bali telah memberikan rambu-rambu bagi wisatawan ke Bali berupa pedoman Tatanan Baru bagi Wisman Selama Berada di Bali sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Pedoman perilaku bagi tamu di Bali telah dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster untuk menangani fenomena wisatawan asing yang merasa tidak pantas saat berada di Bali.
Pemprov Bali bersama unsur pemangku kepentingan terkait lainnya juga sudah membuat Satuan Tugas Percepatan Tata Kelola Pariwisata untuk menertibkan dan menindak pelanggaran terkait pariwisata di Bali.
Sejalan dengan itu, Kanwil Kemenkumham Bali juga membentuk Satgas Pengawasan Orang Asing Bali Becik, yang secara intensif mengawasi dan menindak pelanggaran dari warga negara asing di Bali.
“Satgas Bali Becik itu akan membantu fungsi pengawasan. Selain itu, Polda Bali juga sudah membentuk polisi banjar,” katanya.
Sementara pengamat pariwisata Universitas Udayana Bali I Putu Anom meminta penanganan wisatawan asing melalui proses pemeriksaan yang ketat.
“Peraturan perundang-undangan masuk ke Indonesia bagi orang asing dan tidak terlalu mudah bagi pendatang masuk ke sini,” imbaunya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu