TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Cegah Kebakaran di Tangsel Damkar Bentuk Redkar hingga Tingkat RT

Laporan: Irma Permata Sari
Rabu, 10 Juli 2024 | 19:22 WIB
Pembentukan redkar ini, berlangsung di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Rabu (10/7). (tangselpos.id/rmn)
Pembentukan redkar ini, berlangsung di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Rabu (10/7). (tangselpos.id/rmn)

SETU, Dalam rangka mencegah kebakaran yang terjadi di rumah-rumah warga, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk relawan pemadam kebakaran (redkar) hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Pembentukan redkar ini, berlangsung di Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Rabu (10/7).

Kepala DPKP Tangsel Ahmad Dohiri menjelaskan, Kota Tangsel jumlah RT mencapai 3.904 namun, baru 1.675 RT yang memiliki anggota redkar. Artinya, masih lebih dari setengahnya kekurangan anggota redkar.

"Kalau di Kelurahan Muncul ada 28 anggota redkar, padahal jumlah RT cuma 26," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya tidak membatasi dan akan berusaha terus menambah atau merekrut anggota redkar hingga nantinya tiap RT memiliki 1 anggota redkar.

"Untuk bentuk redkar anggarannya lumayan. Kalau sudah redkar kalau ada kebakaran gampang teratasi, kambing hitam juga berjalan aman," terangnya.

Dohiri mengaku, bila ada masyarakat yang mau menjadi anggota Redkar tetap diterima namun, itu akan kembali dibentuk tahun depan.

"Anggota redkar ada yang masih mahasiswa, ada 6 orang mahasiswa," ungkapnya.

Menurutnya, dari Januari 2024 hingga saat ini diwilayahnya telah terjadi 39 kasus kebakaran. Rata-rata penyebabnya adalah karena korsleting listrik akibat cuaca hujan. "Kalau tahun lalu di Tangsel terjadi 93 kasus kebakaran. Di bendungan itu ada kondisi cuaca panas atau elnino dan itu dapat mempengaruhi kasus kebakaran," tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pembentukan redkar dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi DPKP kepada masyarakat. 

"Dasar Hukum Pelaksanaan Rehabilitasi adalah Kepmendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Perekrutan, Pembentukan dan Tata Kerja Relawan Pemadam Kebakaran," ujarnya.

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, tujuan dilaksanakannya operasi tangkap tangan adalah sebagai salah satu media komunikasi dan informasi bagi DPKP dalam mencegah dan membantu terjadinya kebakaran di wilayah Kota Tangsel.

"Dengan adanya redkar ini diharapkan dapat meminimalisir sebelum terjadi kebakaran besar, juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran," tambahnya.

Menurutnya, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dijamin keselamatannya atau dicover. Ada dua premis yang disebutkan, yakni untuk asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kematian.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo