TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Realisasi Pajak Daerah Kota Tangsel Capai 57,67 Persen per Juli 2024, Bapenda Yakin Tembus Target

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 10 Juli 2024 | 19:46 WIB
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Rahayu Sayekti saat dijumpai di kantornya, Serpong, Tangsel, Rabu (10/7/2024). (tangselpos.id/rmn)
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Rahayu Sayekti saat dijumpai di kantornya, Serpong, Tangsel, Rabu (10/7/2024). (tangselpos.id/rmn)

SERPONG - Realisasi pajak daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada awal Juli 2024 ini, telah mencapai 57,67 persen. 

Hal tersebut dipaparkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Rahayu Sayekti saat dijumpai di kantornya, Serpong, Tangsel, Rabu (10/7/2024). 

"Sampai dengan hari kemarin, per 9 Juli 2024 itu sudah mencapai 57,67 persen, untuk keseluruhan pajak daerah," papar Ayu. 

Ia melanjutkan, sejauh ini penyumbang persentase terbesar terdapat pada sektor pajak hiburan.

"Sudah tinggi, sudah melebihi 100 persen. Sudah mencapai target. Capaiannya dari target Rp24 miliar sekian, realisasinya sampai dengan kemarin itu Rp25,7 miliar. Sudah lebih satu komaan miliar," ungkapnya. 

Kemudian penyumbang terbesar di urutan kedua, berasal dari pajak reklame. Dengan persentase mencapai 73,84 persen, dari target sebesar Rp33 miliar. Kini sudah mencapai Rp24 miliar. 

"Lalu pajak restoran sebesar 60,32 persen, dari target Rp370 miliar, realisasinya saat ini sudah Rp223 miliar. Lalu Terus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah 68,94 persen. Dari target Rp435 miliar, saat ini sudah mencapai Rp269 miliar," paparnya. 

Ayu menyatakan dengan angka realisasi sementara tersebut, target yang dicanangkan bakal tercapai. Untuk meraihnya, sejumlah upaya pun akan dilakukan.

"Kita banyak melakukan ekstensifikasi melalui penggalian potensi. Kedua, juga ekstensifikasi dalam rangka pengawasan wajib pajak, pengawasan omzet, pengawasan pelaporan pembayaran pajak dan sebagainya," ungkapnya. 

Sementara untuk PBB, lanjut Ayu, Bapenda berencana akan kembali memberikan relaksasi kepada para wajib pajak.

"Nanti mungkin juga ke depan kita akan mengeluarkan kebijakan seperti tahun sebelumnya, yakni adanya diskon piutang. Jadi supaya wajib pajak dimudahkan dalam melakukan transaksi. Dengan relaksasi ini, kami berharap dua sisi. Transaksi BPHTB-nya meningkat, terus sisi pembayaran PBB masuk, dan pembayaran piutang. Jadi neraca piutang kita akan berkurang gitu," harapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo