TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Presiden PKS Usul,Pimpinan DPR Jadi 8 Orang

Laporan: AY
Kamis, 11 Juli 2024 | 08:21 WIB
Presiden PKS Ahmas Syaikhu (kaban). Foto : Ist
Presiden PKS Ahmas Syaikhu (kaban). Foto : Ist

JAKARTA - Jumlah pimpinan DPR diusulkan ditambah untuk mengakomodir semua partai yang masuk Senayan. Jika sebelumnya hanya 5 orang, untuk periode 2024-2029, diusulkan menjadi 8 orang. Dengan begitu, semua parpol parlemen punya wakil di pimpinan DPR.

Usulan ini disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Usulan ini pertama kali muncul saat Syaikhu bertemu Pimpinan MPR, di DPP PKS, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, setiap perwakilan fraksi perlu dimasukkan menjadi pimpinan DPR sebagaimana komposisi pimpinan MPR yang diisi seluruh perwakilan fraksi dan DPD. Dia yakin, komposisi pimpinan DPR yang diisi seluruh perwakilan fraksi dapat memperbaiki komunikasi antar partai politik yang kerap terhambat.

"Akan lebih mudah ketika keterwakilan di pimpinan semua ada keterwakilan," ucapnya.

Usulan ini mendapat sambutan parpol-parpol lain. Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan, usulan tersebut patut dipertimbangkan. Apalagi, tujuannya untuk melengkapi forum komunikasi pimpinan secara kolektif-kolegial.

"Kita samakan persepsi dulu untuk tujuannya. Kalau dilakukan agar seluruh partai di parlemen memiliki representasi merumuskan kebijakan di level pimpinan maka usulan ini patut disambut dan dipelajari lebih lanjut," ujar Eddy, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Ia memandang positif jika seluruh partai, baik besar atau kecil, pendukung atau di luar pemerintahan, bisa duduk bersama mengambil keputusan strategis. Dia mengklaim, PAN selalu mengutamakan manfaatnya. Yakni, agar keputusan strategis bisa dibicarakan bersama oleh berbagai kelompok masyarakat yang diwakili fraksi. Dengan begitu keputusan yang diambil membawa kebaikan untuk semua pihak.

Bagi PAN, pimpinan DPR berperan strategis. Bukan dari aspek kedudukannya, tetapi agar permasalahan di masyarakat dapat dibicarakan bersama oleh para pimpinan.

"Lebih cepat diputuskan dan yang pasti lebih mudah ditindaklanjuti jika para pimpinan seluruh partai di DPR bisa duduk dalam satu forum untuk urun rembug bersama," ucap Eddy.

Partai Demokrat juga menyambut baik usulan ini. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, hal ini pernah terjadi, sebagaimana dahulu dilakukan revisi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014, sehingga posisi di Pimpinan MPR-RI diisi semua fraksi. Kamhar menilai, sangat mungkin format seperti ini diterapkan di DPR.

Untuk menggolkan usulan itu, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mesti direvisi terlebih dahulu. "Tentu saja dimungkinkan terjadi hal yang sama di DPR jika disetujui untuk melakukan revisi Undang-Undang MD3 agar semua fraksi memiliki perwakilan pada unsur pimpinan DPR," ucapnya.

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mempersilakan usulan tersebut, asal melalui cara-cara demokratis. Dia hanya berpesan, jangan sampai jumlah pimpinan DPR menimbulkan pro dan kontra.

"Ini hanya soal kesepakatan model seperti apa yang lebih pas diterapkan. Karena hanya mengatur anggota DPR, tidak mengatur rakyat banyak secara langsung," pesan Habib.

Menurutnya, jika sebagian besar anggota DPR setuju mengubah aturan untuk merealisasikan usulan tersebut, maka akan diubah. Sebaliknya, jika tidak mendapat persetujuan maka akan tetap sama.

Sementara, PKB bersikap beda. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut, usulan tersebut sulit direalisasikan. Sebab, harus mengubah Undang-Undang. "Saya nggak tahu, undang-undang kan prosesnya lama," ucapnya.

Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto menganggap, usulan ini kurang logis. Sebab, jumlah fraksi ke depan adalah genap. Kondisi ini akan menyulitkan mengambil keputusan saat terjadi deadlock.

"Kalau voting kan mesti ada dominan, harusnya ganjil. Misal sembilan atau lima. Karena tidak semua masalah mufakat," ulas Agus, saat dihubungi, Rabu malam (10/7/2024).

Secara wacana, dirinya mendukung usulan itu, agar komunikasi mudah. Namun, dia memandang, keputusan finalnya sulit. "Sebelumnya harus mengubah Undang-Undang MD3, dan itu butuh waktu lama," ulas Agus.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo