Mantan Menteri Pertanian SYLDivonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis hakim menyatakan, SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Mentan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7/2024).
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah 30 ribu dolar AS (setara Rp 486 juta), paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim turut menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kemudian, sebagai Menteri Pertanian RI, SYL tidak memberikan teladan yang baik.
Lalu, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. SYL dan keluarga serta kolega juga telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan, SYL dianggap sudah berusia lanjut, 69 tahun, dan belum pernah dihukum.
Kemudian, dia dinilai telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.
Lalu, sepanjang pengamatan majelis hakim, SYL dinilai bersikap sopan selama persidangan.
Selain itu, SYL dan keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan SYL bersama dua anak buahnya di Kementan, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta.
Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.
Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu