TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Siap-siap, Usia Kendaraan Di Jakarta Bakal Dibatasi

Laporan: AY
Jumat, 12 Juli 2024 | 08:14 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang memberlakukan aturan pembatasan usia kendaraan. Kebijakan ini akan diambil untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara.

Pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Zulkifli mengatakan, pembatasan kendaraan sangat diperlukan untuk mengatasi kemacetan sekaligus menekan polusi udara. Oleh karena itu, Pemprov DKI tengah menggodok aturan turunan untuk menerapkan regulasi tersebut.

Zulkifli mengungkapkan, aturan turunan terbatas kendaraan ditargetkan pada tahun ini. Sehingga aturan tersebut dapat diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta untuk dibahas pada tahun 2025.

“Pengaturannya dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah),” kata Zulkifli saat diskusi publik Instran, Kamis (5/7/2024).

Ada empat pokok dasar yang akan diatur melalui Peraturan tersebut. Yakni Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.

Untuk mendukung kesuksesan aturan ini, lanjut Zulkifli, Pemprov Jakarta bersama para pemangku kepentingan terus membenahi transportasi antar moda yang belum terintegrasi seluruhnya. Sehingga nantinya, masyarakat tertarik menggunakan transportasi umum.

Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengaku setuju dengan kebijakan pembatasan kendaraan, meski banyak orang yang tidak setuju.

“Kebijakan tersebut harus didukung karena mampu menjadi solusi dalam mengatasi kemacetan dan polusi udara,” kata August.

Anggota Komisi B ini mengimbau Pemprov DKI untuk menyiapkan beberapa langkah dan solusi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengandalkan kendaraan pribadi untuk mencari nafkah.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap, Pemprov menyiapkan pelayanan, sarana dan prasarana yang baik agar masyarakat merasa nyaman dan aman saat menggunakan transportasi umum.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi B lainnya, Muhammad Taufik Zoelkifli. Taufik menyebut, pembatasan kendaraan pribadi bisa menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.

“Secara aturan umum yang akan dibuat itu harus diarahkan mendorong masyarakat supaya menggunakan transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi,” ucap Taufik.

Dengan adanya aturan yang mendorong penggunaan transportasi umum, maka diharapkan lambatnya peluncuran akan terbentuk karakteristik atau kebiasaan baru.

“Kemacetan di jalanan Jakarta dapat dikurangi dan polusi udara dapat ditekan seminimal mungkin,” ujarnya.

Dia meminta, Pemprov DKI menetapkan kajian terkait rencana pembatasan kendaraan. Mengingat masih banyak kelompok masyarakat menengah bawah yang menggunakan kendaraan tua untuk mencari nafkah.

Salah satu contoh masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk mencari nafkah, yakni para pedagang sayur, angkutan umum, dan pengantar paket. Jangan sampai mereka terkecoh oleh kebijakan ini.

“Kalau kendaraannya dipakai usaha, kasihan mereka kalau disuruh beli lagi,” tuturnya.

Menurut Taufik, pembatasan usia kendaraan sebaiknya diterapkan pada warga menengah ke atas saja yang memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo