TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ahli Waris Sudahi Penyegelan SMAN 8 Tangsel

Laporan: Idral Mahdi
Kamis, 18 Juli 2024 | 07:00 WIB
Gerbang masuk SMAN * Kota Tangsel sempat disegel. kini telah Dibuka oleh pihak yang klaim ahli waris.(dra)
Gerbang masuk SMAN * Kota Tangsel sempat disegel. kini telah Dibuka oleh pihak yang klaim ahli waris.(dra)

CIPUTAT TIMUR-Akses masuk ke SMAN 8 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di kawasan Ciputat Timur yang disegel telah dibuka oleh ahli waris. Pencopotan segel tersebut guna mendukung murid di sekolah itu untuk tetap mendapatkan pendidikan.

"Sudah saya copot banner (segel) yang di pagar sekolah itu. Ini dilakukan agar anak-anak yang sekolah tetap mendapat pembelajaran, saya tidak mau menghambat itu," kata ahli waris, Tubagus Reyvaldi Armedian, kemarin.

Reyvaldi menjelaskan, selain mendukung anak-anak tetap mendapat pendidikan, pihaknya sebagai ahli waris pun telah mendapat sinyal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait masalah yang selama ini jadi bebannya.

"Saya sudah bertemu dengan pihak terkait dan sudah dapat sinyal baik. Mudah-mudahan saya benar-benar mendapat keadilan," jelasnya.

Diketahui akses masuk SMAN 8 Tangerang Selatan ditutupi spanduk oleh pemilik tanah atau ahli waris. Spanduk besar yang terpasang di gerbang sekolahan itu bertuliskan "Gedung Bangunan Sekolah Ini Belum Pernah Bayar Pajak dan Tanah Milik Ahli Waris H. Mardjuki bin Ukrib".

Reyvaldi mengatakan, alasan memasang spanduk serta plang di pagar SMAN 8 Tangsel lantaran selama 10 tahun pihak ahli waris dibebani pajak pemerintah. Padahal tanah tersebut digunakan untuk bangunan sekolah.

Reyvaldi mengklaim jika ia mendapatkan tagihan pajak sebesar Rp 87 juta dalam satu tahun. Dia merasa dibebani pajak pemerintah dan membayar dengan uang pribadi, yang seharusnya pihak sekolah menyewa tanahnya sebagai sarana pendidikan.

Sementara, Penjabat Gubernur (Pj) Banten, Al Muktabar mengatakan, pihaknya mengedepankan proses hukum yang bijak untuk membuka segel SMAN 8 Tangsel yang disegel oleh ahli waris.

Al Muktabar mengatakan, proses hukum sudah berjalan cukup panjang untuk memperjuangkan aset milik daerah yang sudah inkrah. "Tinggal kita saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk melakukan eksekusinya," paparnya.

Al Muktabar menerangkan, beberapa tahun lalu pembukaan segel juga dilakukan beberapa kali agar pembelajaran di sekolah berjalan seperti biasa. "Tapi, kita mengedepankan proses hukum yang bijak yang sesuai dengan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang menjurus kekerasan dan seterusnya," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo