Kuasa Hukum Wali Kota Serang Sebut Laporan Ahli Waris Bisa “Senjata Makan Tuan”
SERANG - Daddy Hartadi, Kuasa Hukum Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menilai laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat terkait aset SDN Kuranji dapat berakibat hukum munculnya tindak pidana baru yang dapat dilaporkan kliennya sebagai tindak pidana laporan palsu dan atau fitnah. Daddy menjelaskan, perkara tersebut lebih tepat diposisikan sebagai sengketa keperdataan. Padahal secara keperdataan ahli waris pernah menggugat sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dan dengan sengaja juga telah mencabut gugatannya pada 2024 dan 2025, sehingga majelis hakim yang memeriksa sengketa tanah SDN Kuranji tidak berhasil memeriksa pokok perkaranya.
“Namun sekarang ahli waris malah melakukan tuduhan terhadap Walikota Serang dengan membuat laporan terjadinya tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat, yang belum tentu dapat dibuktikan tuduhannya pelapor,” ujar Daddy melalui keterangan tertulis yang diterima tangselpos.id, Selasa (23/6/2026).
Keadaan tersebut, kata Daddy, membuka ruang bagi kliennya, untuk menempuh laporan balik terhadap pelapor dengan delik pidana laporan palsu dan atau fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 361 Jo Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dirinya menjelaskan, tanah SDN Kuranji merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang berasal dari pelimpahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada 2010.
Selain itu dikatakan Pemkot Serang memiliki dasar administrasi berupa Surat Keterangan Jual Beli Tahun 1981 dan Surat Keterangan Hibah Tahun 1984 yang menjadi dasar penguasaan dan pencatatan aset daerah. Kata dia, para pihak yang mengaku sebagai ahli waris sebelumnya telah menempuh berbagai upaya hukum. Dimulai dari laporan pidana terhadap mantan Kepala Desa Kuranji terkait dugaan pemalsuan dokumen hingga dua gugatan perdata, yakni Perkara Nomor 200/Pdt.G/2024/PN Srg dan Nomor 76/Pdt.G/2025/PN Srg. Kemudian kedua-duanya dengan sengaja dicabut gugatannya oleh para ahli waris.
“Kesepakatan perdamaian yang sempat dibahas dalam proses mediasi di Pengadilan juga tidak ditetapkan sebagai Acta Van Dading oleh PN Serang, karena objek sengketa merupakan aset pemerintah yang dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum lain jika dilakukan perdamaian dengan dilakukan pembayaran ganti rugi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” bebernya.
Daddy menilai, fakta tersebut menunjukkan substansi perkara lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa keperdataan mengenai status kepemilikan tanah bukan tindak pidana. Dia menyebut, unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi karena tidak terdapat tindakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan maupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh kliennya.
Penguasaan aset dilakukan berdasarkan administrasi pemerintahan dan dokumen yang telah ada jauh sebelum kliennya menjabat sebagai Wali Kota Serang. Sementara itu, unsur penggelapan juga dinilai tidak terpenuhi. Sebab, tanah SDN Kuranji tercatat sebagai aset Pemkot Serang sejak pelimpahan aset pada 2010 dan dikuasai dalam kapasitas penyelenggaraan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi. Daddy juga menegaskan kliennya Budi Rustandi baru menjabat sebagai Wali Kota Serang sejak 2024 sehingga tidak terlibat dalam proses perolehan tanah maupun penerbitan dokumen pada 1981 dan 1984.
Berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti, serta ketentuan hukum yang tersedia, kuat dugaan bahwa laporan pidana terhadap kliennya diduga untuk menyerang kehormatan kliennya,seolah-olah melakukan perbuatan yang dilaporkan pelapor agar ada penekanan terhadap pribadi kliennya untuk membayar ganti rugi tanah tersebut. “Dengan mengajukan gugatan perdata sebanyak dua kali namun dengan sengaja mencabut gugatanya juga karena tidak terpenuhi kesepakatan dalam mediasi di pengadilan, kuat dugaan laporan terhadap kliennya oleh pelapor lalu laporan tersebut di-blow-up ke publik diduga hanya untuk mem-pressure kliennya agar memenuhi keinginan si pelapor untuk mengganti kerugian tanah tersebut,” terangnya.
Daddy menyebut, terdapat ruang hukum bagi kliennya untuk mengambil langkah hukum apabila terbukti laporan pidana diajukan tanpa dasar hukum yang memadai
“Apabila dapat dibuktikan bahwa pelapor mengetahui tidak terdapat tindak pidana namun tetap membuat laporan pidana dengan maksud untuk menekan kliennya sebagai Wali Kota Serang agar membayar ganti rugi, maka dapat dipertimbangkan penerapan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga menilai dapat dipertimbangkan penerapan Pasal 434 apabila pelapor menyebarluaskan tuduhan bahwa Wali Kota Serang melakukan penipuan dan penggelapan tanpa dasar hukum yang memadai serta mengetahui tuduhan tersebut tidak benar atau tidak dapat membuktikannya sebagai bentuk dugaan tindak pidana fitnah,” ungkapnya
Daddy Hartadi memastikan tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa laporan balik terhadap pelapor untuk menjaga nama baik dan kredibilitas kliennya sebagai pejabat publik. “Kita tidak perlu menunggu dulu, kita buat dulu laporannya untuk melakukan laporan balik dan kita akan buktikan bahwa Wali Kota Serang tidak seperti apa yang dituduhkan untuk menjaga nama baik dan kredibilitas Klien saya sebagai pejabat publik,” katanya.
Ditambahkan oleh Daddy, nanti biarkan penyidik dengan kewenangannya memproses hukum laporan dari pelapor maupun laporan dari kliennya, kita hormati semua hak hukum setiap warga negara. Menurutnya, laporan yang telah beredar ke publik juga berdampak terhadap nama baik kliennya. “Sudah menjadi satu pemberitaan bahwa seolah-olah dengan laporan itu Pak Wali Kota melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat. Pemberitaan itu sudah cukup mengganggu kredibilitas dan nama baik Pak Wali Kota Serang,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku. “Kita akan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik, baik terhadap laporan yang diajukan pelapor maupun laporan balik yang disiapkan oleh pihak Wali Kota Serang,” pungkasnya.(*)
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Pendidikan | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 16 jam yang lalu



