TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Menyambut HUT ke-49, MUI Gelar Nikah Massal di Kabupaten Tangerang

Laporan: Dzikri
Senin, 22 Juli 2024 | 11:26 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI pusat gelar isbat nikah massal di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Tangerang. (tangselpos.id/dzikri)
Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI pusat gelar isbat nikah massal di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Tangerang. (tangselpos.id/dzikri)

TANGERANG - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI pusat gelar isbat nikah massal di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Tangerang dan diikuti oleh 40 pasang pengantin.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Pusat, Dr. H. Amirsyah Tambunan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rasa kepedulian MUI terhadap umat dan rakyat Indonesia.

“Kita akan permudah keluarkan buku nikahnya bagi yang sudah menikah puluhan tahun namun tidak keluar-keluar buku nikahnya, dan ini juga akan dibantu oleh Pj Bupati Tangerang, Andi Ony,” ucap Amirsyah, Minggu (21/7/2024).

Amirsyah juga menjelaskan bahwa dirinya berharap dengan adanya pernikahan massal yang diikuti oleh 40 pasangan pengantin ini dapat memperkuat keluarga tersebut dalam menghadapi kondisi seperti apapun itu.

“Saya berharap semoga keluarga yang dinikahkan ini dapat menjadi keluarga yang memiliki kekuatan yang kuat dan dapat menjadi sebuah kekuatan bagi negara,” katanya.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Tangerang, Andi Ony, menjelaskan bahwa kegiatan isbat nikah massal ini sudah diatur pada Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974.

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” ucap Andi.

Dengan diadakannya isbat nikah ini, pasangan suami istri yang tidak memiliki bukti legalitas yang sah dalam hukum, saat ini bisa mendapatkan kepastian di hukum Indonesia.

Sehingga dengan adanya kepastian dalam hukum, maka menjadi dampak yang positif bagi keluarga masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang, hal ini dikarenakan anak-anaknya akan mendapatkan status hukum yang jelas dan mendapatkan hak-hak sebagai warga negara.

“Ini adalah rasa kepedulian kita terhadap masyarakat secara nyata, memperkuat ikatan kebersamaan, dan membantu masyarakat yang membutuhkan kita,” jelasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo