TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Keberadaan Sejumlah Aset Pemkot Tangsel Dipertanyakan, BKAD Pastikan Keberadaannya

Laporan: Rachman Deniansyah
Senin, 22 Juli 2024 | 21:24 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberkan keberadaan sejumlah aset berjumlah miliaran rupiah yang diduga menghilang.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BKAD Kota Tangsel Sugeng Rahadi menyatakan, aset yang dimaksud dipastikan keberadaannya dan sudah terdata. 

Hal itu, merupakan tindaklanjut atas rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah nomor 31.A/LHP/ZVIII. SRG/05/2024 tanggal 06 Mei 2024.

"Tindak lanjut dilakukan berdasarkan pasal 3 ayat 3 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2023).

Ia melanjutkan, hal serupa juga dilakukan terhadap rekomendasi informasi seluruh data barang kendaraan yang belum dilengkapi nomor polisi, nomor mesin dan nomor rangka senilai Rp 2.087 milyar.

"Seluruh Perangkat Daerah telah memutakhirkan data barang milik daerah melalui inventarisasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah," tegasnya. 

Ia kembali memastikan, unit mobil dan kendaraan roda dua yang disebutkan menghilang telah didata dan diinventarisir. 

"Mobil aman semua. Sepeda motor sebagian di sana sebagian lagi masih digunakan oleh perangkat daerah. Semua mobil aman ada di gedung parkir Pemkot Tangsel," tegasnya. 

Adapun mobil yang dimaksud, di antaranya Daihatsu Terios dengan plat B 1430 NQN, Toyota Camry dengan plat B 1003 WQA, serta beberapa unit mobil lainnya. 

"Camry ada di gedung parkir lantai 7 A, Terios ada di gedung parkir lantai 8, dan Grand Livina juga ada di gedung parkir lantai 8," paparnya. 

Ia menjelaskan lebih lanjut, aset tersebut dinyatakan menghilang disebabkan oleh sejumlah penggolongan kode lokasi yang belum lengkap.

"Itu adalah kode perangkat daerah yang digunakan untuk penyajian atas laporan barang milik daerah. Nah ini bolong-bolong, sehingga pada saat pemeriksaan, kok ini bolong. Maka harus dilengkapi kode lokasi. Intinya administrasi informasi terhadap kendaraan," jelasnya.

Sehingga hal itu menjadi temuan, dan berlanjut pada rekomendasi BPK kepada BKAD Kota Tangsel agar segera melakukan inventarisir terhadap sejumlah aset yang dimaksud tersebut. 

"Sehingga jadi rekomendasi agar Pemkot melakukan inventarisasi. Jadi hal ini yang kita proses, yang kita tindaklanjuti," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo