Polda Sumsel Tangkap Pria Asal Tangerang Usai Sebarkan Konten Asusila
PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, menangkap seorang pria asal Tangerang berinisial MMR (20), yang diduga menyebarkan video asusila korban yang masih di bawah umur.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saepudin, mengatakan pelaku dan korban usai 17 tahun yang merupakan warga Kota Prabumulih itu, menjalin hubungan pacaran jarak jauh. Pelaku pun merekam aksi keduanya saat melakukan video call sex (VCS).
“Pelaku dan korban sempat menjalin komunikasi beberapa saat menggunakan ponsel dan melakukan hal-hal yang di luar dugaan kita. Setelah melakukan hal tersebut, pelaku memfoto dan memvideokan kegiatan komunikasi keduanya yang sudah dilakukan beberapa kali,” kata Hadi, Selasa (23/7/2024).
Pelaku nekat menyebarkan hal tersebut lantaran merasa cemburu dengan korban. ia menyebarluaskan video dan foto tak senonoh yang dilakukan oleh keduanya ke sebuah grup yang ia buat berisikan teman kelas korban.
“Iya pelaku ini cemburu terhadap korban, akibat kekesalan sesaat pelaku kemudian menyebarkan screenshot video dan foto tersebut ke sebuah grup WA, di mana grup tersebut terdapat teman-teman kelas korban. Diduga di dalam grup tersebut juga ada orang yang dicemburui pelaku,” jelasnya.
Korban berhasil diamankan di Kelurahan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (21/7) lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu