Pj Wali Kota Tangerang Keluarkan Surat Edaran demi Berantas Judi Online
TANGERANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024, tentang Larangan Judi Online kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Nurdin menjelaskan bahwa hal tersebut adalah salah satu langkah tegas yang harus diambil dalam mengatasi maraknya judi online.
“ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online,” ucap Nurdin, Jumat (26/7/2024).
Melalui surat edaran tersebut, Nurdin ingin mengawasi para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang secara ketat terkait judi online.
“Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan pegawai non-ASN agar tidak melakukan permainan judi online, apabila telah meng-install aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut,” tegasnya.
Jika ada pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang yang ketahuan melakukan pelanggaran, Nurdin akan memberikan sanksi dengan tegas.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada para seluruh pegawai agar tetap bijak dalam menggunakan alat komunikasi dan media sosial guna terhindar dari maraknya judi online di tengah-tengah masyarakat.
“ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online,” jelasnya.
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu