Produksi Minyak Cong Kembali Marak, IAW Tunggu Action Kapolda Sumsel
PALEMBANG-Indonesia Audit Watch (IAW) menyampaikan temuannya terkait dugaan tindak pidana penambangan minyak mentah ilegal atau minyak cong di Sumatera Selatan (Sumsel) yang diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus mengatakan, hingga kini kegiatan penambangan masih ada, meski beberapa waktu sempat berhenti.
“Beberapa bulan tiarap tidak produksi, tapi kini marak lagi,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Jumat (02/08/2024).
Karenanya IAW mendesak Kapolda Sumsel beserta jajaran di bawahnya untuk segera bertindak cepat. Terlebih, kata Iskandar, Kapolda Sumsel masuk dalam Satgas Penanggulangan kegiatan eksploitasi sumur migas ilegal (Illegal Drilling) dan penyulingan minyak ilegal (Illegal Refinery).
“Saya yakin Bapak Kapolda mendengar dan segera action di lapangan, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dia menambahkan, perkara penambangan minyak mentah ilegal atau minyak cong sudah dalam kondisi mengkhawatirkan, karena peredarannya sudah meluas. "Tidak saja di Palembang tapi sudah ke kota-kota besar di Indonesia,” ucap Iskandar.
Lebih dari itu, insiden mengejutkan yang terjadi di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada Sabtu pagi (23/06/2024) lalu sudah bisa dijadikan pelajaran.
Saat itu sumur bor ilegal yang diduga milik oknum kepala desa berinisial IW, mengeluarkan minyak mentah yang mencemari Sungai Parung.
Warga sekitar berbondong-bondong mengambil minyak yang meluap tersebut. Situasi semakin parah pada Jumat (28/6/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, ketika sumur bor ilegal itu terbakar.
Api dengan cepat menjalar ke sumur bor lain yang ada di dekatnya hingga menyebabkan kobaran api yang sulit dipadamkan. Korban berjatuhan dalam kejadian ini.
Dari penelusuran, daerah-daerah yang diduga sebagai penghasil minyak cong berada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. Puluhan desa di sana kompak melakukan penambangan minyak mentah ilegal.
Atas berbagai kejadian tersebut, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Provinsi Sumsel.
Surat Keputusan bernomor 510 yang ditandatangani Pj Gubernur Sumsel pada Rabu (30/7/2024) menjadi dasar Satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan di lapangan.
Tercantum dalam SK tersebut, Pj Gubernur Sumsel sebagai Ketua Satgas yang memiliki tanggungjawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery.
Sementara jajaran Forkopimda lainnya seperti Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Provinsi, Danlanal serta Danlanud menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas.
Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo selaku Wakil Ketua Satgas bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan tugas tiap-tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.
“Masyarakat tinggal menunggu realisasi Kapolda Sumsel beserta jajarannya di lapangan, kita tunggu Kapolda turun gunung. Apalagi beliau sudah sampaikan komitmennya,” pungkas Iskandar Sitorus.
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu