Heboh, Calon Independen Catut KTP Warga Jakarta
JAKARTA - Warga Jakarta dihebohkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dicatut untuk mendukung calon independen di Pilgub Jakarta; Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mereka pun rame-rame protes.
Dua hari ini, media sosial X ramai diisi curhatan warga Jakarta yang KTP-nya dicatut untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mereka mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan yang berusaha nyalon gubernur dan wakil gubernur DKI dari jalur independen tersebut.
“Kok bisa gw ngedukung orang yang gw kenal saja nggak. Kacau sih ini, NIK segampang itu dicatut,” cuit akun @djparno.
Dia pun mengajak masyarakat untuk mengecek KTP dicatut atau tidak. “Buat kalian yang KTP Jakarta coba cek nik kalian dimari : infopemilu.kpu.go.id. Klik tahapan pemilihan, cek pendukung bakal pasangan calon pilkada, masukin NIK,” ujarnya.
“Gw nggak tahu ini siapa dan gw nggak pernah merasa daftarin dukungan ke orang ini, tiba tiba NIK gw DICATUT sebagai PENDUKUNG DUA ORANG INI BUAT MAJU JADI CAGUB DKI?????? Yang bener aja lah @dukcapiljakarta @kpu_dki,” cuit akun @ayamdreampop.
Sementara, akun @FeniRose_ mengeluhkan KTP anaknya ikut dicatut untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana. “KTP gw nggak dicatut, tapi KTP anak gw dicatut buat dukung-dukung apalah itu. Sadis banget nih.. pemilih pemula dieksploitasi kayak gini..” cuitnya
Tidak hanya warga biasa, KTP adik dan anaknya Anies Baswedan juga ikut dicatut. Padahal, Anies berencana maju di Pilgub Jakarta.
“Alhamdulillah, KTP saya aman, tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama, ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen,” curhat Anies, di akun @aniesbaswedan.
Untuk diketahui, KPU Jakarta baru saja meloloskan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk maju sebagai pasangan calon independen di Pilgub Jakarta. Hal ini diputuskan usai KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua.
Berdasarkan verifikasi faktual kedua, data dukungan pasangan ini mencapai 826.766 yang lolos verifikasi administrasi. Kemudian, data yang memenuhi syarat 494.467 dukungan dan yang tidak memenuhi syaratnya 332.299 dukungan.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jakarta pada Pilkada 2024 sekitar 8,3 juta, maka calon independen harus menyertakan 622.500 dukungan dengan rasio 7,5 persen.
Lalu, apa kata KPU Jakarta? Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menegaskan, KTP yang menjadi data dukungan pencalonan merupakan tanggung jawab calon tersebut. Adapun mengenai dugaan pencatutan, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu.
KPU DKI Jakarta akan mengkaji dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait hal tersebut,” kata Dody.
Sementara, Bawaslu DKI Jakarta belum menentukan pencatutan nama warga untuk calon independen akan masuk pelanggaran pidana atau administrasi. Hingga kini, Bawaslu Jakarta masih menunggu laporan resmi dari masyarakat.
“Sebagai pengawas Pemilu punya tugas mengawasi seluruh tahapan proses penyelenggaraan pilkada. Salah satunya proses dalam verifikasi administrasi, verifikasi faktual calon independen,” kata Benny.
Elite parpol juga ikut menyoroti soal pencatutan KTP. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Kamil menyerahkan persoalan ini ke KPU dan Bawaslu. Emil sapaan akrabnya, mengatakan, jika ada proses yang menyimpang, tentu harus diluruskan sesuai aturan main yang berlaku.
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani meminta KPU dan Bawaslu Jakarta segera mengusut tuntas persoalan ini. “Kalau memang itu benar ya sampaikan itu, kalau itu salah ya sampaikan. Kan nanti ada KPU dan KPUD yang memproses,” urainya, Sabtu (17/8/2024).
Puan mengingatkan agar Pilgub dijalankan dengan jujur, adil, bebas, dan rahasia. Lagipula, Pilkada merupakan pesta demokrasi rakyat. Sehingga prosesnya tidak boleh mencederai rakyat.
Senada dikatakan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Dia meminta, keluhan dari warga yang identitasnya dicatut harus mendapat perhatian seksama dari KPU. Karena pencatutan ini akan mempengaruhi baik atau buruknya Pilgub Jakarta.
Muzani optimis, KPU dan Bawaslu akan menjalankan tugasnya dengan baik. “Kami mempercayai lembaga itu sebagai lembaga yang independen dan terhormat,” katanya.
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyebut, pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa dibatalkan jika terbukti mencatut KTP warga. Titi meminta, agar Bawaslu membuka call center untuk menampung keluhan warga.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut, karena pertaruhannya kredibilitas Pilkada 2024. KPU dan Bawaslu harus pastikan hanya mereka yang berhak sajalah yang boleh jadi peserta pilkada,” tegasnya.
Hingga tadi malam, Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum memberikan klarifikasinya soal keluhan warga Jakarta yang tidak terima KTP-nya dicatut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu