Mulai 29 Agustus, Singapore Airlines Tak Haruskan Penumpang Pakai Masker
Dari & Ke Indonesia Masih Wajib
JAKARTA - Mulai 29 Agustus, maskapai penerbangan Singapore Airlines (SIA) tak lagi mewajibkan penumpangnya, untuk memakai masker. Kecuali, mereka yang bepergian dari dan ke negara tujuan tertentu, yang masih mengharuskan pemakaian masker.
SIA mengatakan, pembaruan kebijakan ini dilakukan, sebagai bentuk penyesuaian terhadap pedoman baru pemerintah Singapura.
Soal ini, Direktur Layanan Medis Kementerian Kesehatan Singapura Kenneth Mak mengatakan, ketentuan memakai masker dalam penerbangan disesuaikan dengan aturan atau undang-undang di negara tujuan, serta maskapai penerbangan.
"Penumpang SIA yang ingin memakai masker di pesawat, bisa terus melakukannya. Boleh-boleh saja. Di Bandara Changi, pemakaian masker bersifat opsional," demikian penjelasan SIA, seperti dikutip Channel News Asia, Rabu (24/8).
SIA memberikan daftar tujuan yang mewajibkan penumpang berusia 6 tahun ke atas, untuk memakai masker selama penerbangan.
Destinasi tersebut antara lain meliputi Kanada, China daratan, dan Korea Selatan. Sementara destinasi Asia Tenggara yang mengharuskan pemakaian masker di dalam pesawat adalah Brunei, Kamboja, Indonesia, dan Malaysia.
"Karena peraturan dapat berubah dalam waktu singkat, pelanggan disarankan mengecek imbauan perjalanan yang diterbitkan otoritas negara tujuan. Terutama, jika merasa ragu," kata SIA.
Sementara Juru Bicara Jetstar mengatakan, maskapai akan meninjau persyaratan masker yang diperbarui, untuk memastikan kebijakan masker di dalam pesawat dapat terus selaras dengan otoritas terkait.
Rabu (24/8), Wakil Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengumumkan, warga Singapura tak lagi diharuskan memakai masker. Kecuali di transportasi umum dan di fasilitas kesehatan. Aturan ini berlaku mulai 29 Agustus.
Masker harus tetap dikenakan pada moda transportasi seperti MRT, LRT dan bus umum. Serta di fasilitas transportasi umum dalam ruangan seperti area boarding di tempat transit bus dan platform MRT.
Mereka tidak diwajibkan di tempat transit bus berventilasi alami. Serta area ritel terminal bus, juga stasiun MRT dan LRT. (rm.id)
Olahraga | 9 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu