Diduga Lakukan Penipuan Dengan Modus Jual Beli Mobil, Warga Mekar Baru Dibekuk Polisi
TANGERANG—Diduga lakukan penipuan dengan modus jual beli mobil, seorang pria berinisial A (38) warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Rabu (24/8).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/12/2021) saat korban berinisial M (39) hendak membeli mobil, lalu bertemu A (tersangka).
“Setelah memeriksa fisik mobil, korban tertarik dan bersedia membeli mobil tersebut,” ujar Raden kepada Satelit News (Tangsel Pos Group) Rabu (24/8)
Setelah memeriksa mobil, M sepakat akan membeli mobil yang ditawari oleh A tersebut seharga Rp 91 juta. Lalu, korban memberikan uang awal atau uang muka sebesar Rp 50 juta kepada A, dan korban pun belum menerima unit mobil dan surat-surat mobil.
Kata Rhomdon, berdasarkan keterangan korban, bahwa tersangka akan menyerahkan BPKB, STNK, dan Mobil apabila korban sudah melunasi harga yang disepakati.
“Harga yang disepakati adalah Rp91.000.000, korban kemudian memberikan uang Rp50.000.000 kepada tersangka. Lalu tersangka beralasan akan menyerahkan surat dan mobil apabila pembayaran sudah lunas,” katanya.
Namun setelah korban melunasi sisa uang untuk membeli mobil, tersangka tidak juga memberikan surat-surat beserta mobilnya kepada M dengan alasan, surat mobil masih di bank.
“Setelah pelunasan selesai, namun tersangka beralasan BPKB mobil masih di bank, dan meminta waktu sebulan untuk membereskan,” ucap Raden.
Setelah melewati batas perjanjian, kendaraan beserta mobilnya belum diserahkan kepada korban. Kata Rhomdon, korban sudah mencoba untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengirim surat somasi, namun tidak dihiraukan oleh tersangka. Sehingga akhirnya, korban melaporkan penipuan tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Tangerang.
“Sudah lewat sebulan BPKB kendaraan tidak kunjung diserahkan. Bahkan belakangan diketahui mobil yang dijual tersangka adalah mobil kreditan dan korban pun melayangkan hingga 3 kali somasi. Namun tidak direspons tersangka. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang,” katanya.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah dirasa cukup bukti, tersangka pun langsung dibekuk oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang tanpa adanya perlawanan. Dia juga menegaskan, tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP.
“Setelah diselidiki dan cukup alat bukti, tersangka ditangkap. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.
Olahraga | 11 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu