TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Segera Evaluasi Penggunaan Dana Desa, Banyak Kades Terjerat Kasus Hukum

Oleh: Farhan
Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:03 WIB
Pembangunan jalan Desa. Foto : Ist
Pembangunan jalan Desa. Foto : Ist

JAKARTA - Senayan mendorong dilakukan evaluasi atas penggunaan dana desa mengingat masih banyak penyimpangan yang terjadi. Ujung-ujungnya, sejumlah kepala desa berurusan dengan aparat penegak hukum

Ketua Komisi V DPR La­sarus mengatakan, pihaknya menemukan banyak masalah pada penggunaan dana desa.

“Mungkin ini jadi bahan evaluasi kita selama lima tahun bagaimana mengawasi penggu­naan dana desa ke depan,” kata dia dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Senaya, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Lasarus bilang, masalah dana desa ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemerintah bersama DPR bagaimana melakukan pengawasan maksi­mal. Apalagi dana desa ini 90 persen bersumber dari APBN dan 10 persennya adalah penyertaan dari APBD kabupaten se­tempat.

Anggaran dana desa ini, lan­jutnya, terbilang sangat besar. Sayangnya, hal ini tidak di­barengi dengan pengawasan ketat ke daerah.

“Kemendes PDTT tidak punya instrumen di daerah, hanya mengandalkan Pemerintah Dae­rah setempat. Bupati melalui instrumennya itu Bawasda dan seterusnya. Ini yang perlu kita evaluasi,” katanya.

Dengan sistem demokrasi seperti sekarang, kata dia, pe­manfaatan dana desa ini men­jadi sangat rawan diintervensi kepentingan politik, di luar kepentingan pembangunan desa. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi penggunaan dana desa selama lima tahun belakangan ini agar tercipta mekanisme pengawasan yang lebih baik.

Mendes PDTT ini tidak punya instrumen karena kekurangan tenaga. Kalau punya perwakilan di daerah, menyangkut per­sonel dan seterusnya. Semen­tara ketika diserahkan kepada Pemerintah daerah, efektivitas penggunaan dana desa ini harus kita uji,” sebutnya.

Lasarus mengatakan, rata-rata persoalan yang dihadapi desa dalam penggunaan dana desa ini memiliki problem yang sama. Adapun para anggota DPR yang duduk di Komisi V DPR ini cen­derung tidak ingin berbenturan dengan para kepala desa.

“Bisa celaka kita kalau Pe­milu, Pak. Tapi ini tidak bisa dibiarkan. Ada banyak temuan di daerah. Kepala desa itu berma­salah karena ketidakmengertian, ketidaktahuan atau mungkin juga ada kesengajaan melakukan penyimpangan penggunaan dana desa itu sendiri,” ujarnya.

Instrumen pengawasan ini harus dilakukan agar dana desa yang begitu besar betul-betul dirasakan manfaatnya bagi ma­syarakat desa, bukan hanya bagi perangkat desa saja. Apalagi Pemerintah yang akan datang telah menjanjikan bahwa dana desa kemungkinan bisa bertam­bah lebih besar dari sekarang.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengamini pernyataan Lasarus. Menurutnya, penga­wasan dana desa ini memang membutuhkan pemikiran dan konsep yang serius.

“Alhamdulillah, sampai hari ini kita memang sudah meru­muskan beberapa usul dan ke­bijakan,” katanya.

Kebijakan tersebut, antara lain, perubahan regulasi, upaya pendampingan yang lebih masif kepada kepala desa, dan penga­wasan yang lebih intensif dan terpadu.

“Ini konsep yang sudah diru­muskan untuk kita rekomenda­sikan di pemerintahan berikut­nya,” ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo