Segera Evaluasi Penggunaan Dana Desa, Banyak Kades Terjerat Kasus Hukum
JAKARTA - Senayan mendorong dilakukan evaluasi atas penggunaan dana desa mengingat masih banyak penyimpangan yang terjadi. Ujung-ujungnya, sejumlah kepala desa berurusan dengan aparat penegak hukum
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, pihaknya menemukan banyak masalah pada penggunaan dana desa.
“Mungkin ini jadi bahan evaluasi kita selama lima tahun bagaimana mengawasi penggunaan dana desa ke depan,” kata dia dalam rapat kerja Komisi V DPR bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Senaya, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Lasarus bilang, masalah dana desa ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemerintah bersama DPR bagaimana melakukan pengawasan maksimal. Apalagi dana desa ini 90 persen bersumber dari APBN dan 10 persennya adalah penyertaan dari APBD kabupaten setempat.
Anggaran dana desa ini, lanjutnya, terbilang sangat besar. Sayangnya, hal ini tidak dibarengi dengan pengawasan ketat ke daerah.
“Kemendes PDTT tidak punya instrumen di daerah, hanya mengandalkan Pemerintah Daerah setempat. Bupati melalui instrumennya itu Bawasda dan seterusnya. Ini yang perlu kita evaluasi,” katanya.
Dengan sistem demokrasi seperti sekarang, kata dia, pemanfaatan dana desa ini menjadi sangat rawan diintervensi kepentingan politik, di luar kepentingan pembangunan desa. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi penggunaan dana desa selama lima tahun belakangan ini agar tercipta mekanisme pengawasan yang lebih baik.
Mendes PDTT ini tidak punya instrumen karena kekurangan tenaga. Kalau punya perwakilan di daerah, menyangkut personel dan seterusnya. Sementara ketika diserahkan kepada Pemerintah daerah, efektivitas penggunaan dana desa ini harus kita uji,” sebutnya.
Lasarus mengatakan, rata-rata persoalan yang dihadapi desa dalam penggunaan dana desa ini memiliki problem yang sama. Adapun para anggota DPR yang duduk di Komisi V DPR ini cenderung tidak ingin berbenturan dengan para kepala desa.
“Bisa celaka kita kalau Pemilu, Pak. Tapi ini tidak bisa dibiarkan. Ada banyak temuan di daerah. Kepala desa itu bermasalah karena ketidakmengertian, ketidaktahuan atau mungkin juga ada kesengajaan melakukan penyimpangan penggunaan dana desa itu sendiri,” ujarnya.
Instrumen pengawasan ini harus dilakukan agar dana desa yang begitu besar betul-betul dirasakan manfaatnya bagi masyarakat desa, bukan hanya bagi perangkat desa saja. Apalagi Pemerintah yang akan datang telah menjanjikan bahwa dana desa kemungkinan bisa bertambah lebih besar dari sekarang.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengamini pernyataan Lasarus. Menurutnya, pengawasan dana desa ini memang membutuhkan pemikiran dan konsep yang serius.
“Alhamdulillah, sampai hari ini kita memang sudah merumuskan beberapa usul dan kebijakan,” katanya.
Kebijakan tersebut, antara lain, perubahan regulasi, upaya pendampingan yang lebih masif kepada kepala desa, dan pengawasan yang lebih intensif dan terpadu.
“Ini konsep yang sudah dirumuskan untuk kita rekomendasikan di pemerintahan berikutnya,” ujarnya.
TangselCity | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu