TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sesuai Putusan MK, KPU Izinkan Kampanye Pilkada Di Kampus

Laporan: AY
Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:13 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memastikan, pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membolehkan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), asalkan telah mendapat izin dan tidak membawa atribut.

Aturan itu akan segera dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Itu juga pasti kita ikuti. Kita perlakukan sama. Akan segera kita adopsi, kita masukkan ke dalam pengaturan kampanye kita," kata Afifuddin dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube resmi, Kamis (22/8/2024).

Seperti diketahui, pada 20 Agustus 2024, MK telah mengabulkan seluruh permohonan yang dilayangkan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, terkait aturan larangan kampanye Pilkada di lingkungan perguruan tinggi. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pilkada.

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (20/8/2024).

Setelah gugatan tersebut dikabulkan, aturan larangan kampanye itu dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain. 

Kegiatan itu juga dibolehkan, dengan syarat hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

MK menjelaskan, pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada civitas academica, untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan calon kepala daerah.

“Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi berarti membuka kesempatan dilakukannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif. Pada akhirnya, ini akan bermuara pada kematangan berpolitik masyarakat,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo