5 Mahasiswa Gugat Ke MK, Rakyat Bisa Memecat Anggota Dewan, Apa Mungkin?
JAKARTA - Lima mahasiswa secara resmi menggugat Undang-Undang No 17 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, lima mahasiswa ini meminta rakyat selaku konstituen dapat memberhentikan anggota DPR RI.
Kelima mahasiswa tersebut, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Adapun pasal yang diuji ke MK adalah Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Pasal ini mengatur syarat pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang salah satu syaratnya PAW diusulkan oleh partai politik.
Pemohon berpendapat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip di konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Mereka berpandangan parpol pada praktiknya seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Sebaliknya, mereka berdalil parpol justru mempertahankan anggota DPR yang diminta oleh rakyat untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen.
Pemohon berpendapat ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Lantaran anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Bob Hasan mengaku tak mempermasalahkan gugatan tersebut. “Bukan bagus isinya, maksudnya itu memang satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjalannya bisa mengajukan gugatan judicial review,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).
Senada, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia menghargai aspirasi dari lima mahasiswa yang telah mengajukan gugatan ke MK. Namun, Doli mempertanyakan bagaimana mekanisme mengganti dewan di tengah jalan. “Tidak mudah untuk dilakukan,” tegas Doli.
Sementara, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai gugatan mahasiswa agar rakyat bisa memecat atau memberhentikan anggota dewan sudah tepat. “Masuk akal,” katanya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Ahmad Doli Kurnia terkait gugatan mahasiswa ke MK.
Apa respons dan tanggapan Anda terkait gugatan mahasiswa ke MK soal kewenangan rakyat bisa memecat anggota dewan?
Yang pertama, kita menghargai dan menghormati aspirasi mahasiswa yang telah menggugat ke MK terlepas apa pun gugatannya.
Saya mengapresiasi karena para mahasiswa ini sangat tepat dalam menyuarakan aspirasinya ke MK.
Menurut Anda, apa yang melatarbelakangi gugatan ini?
Gugatan ini kemungkinan dilatarbelakangi atas ketidakpuasan rakyat kepada wakilnya. Jadi, gugatan ini supaya kinerja anggota dewan ini berfungsi dengan baik, kinerjanya optimal dan bisa lebih mendekatkan dengan rakyat.
Bagaimana jika gugatan mahasiswa ini dikabulkan oleh hakim MK?
Kalaupun ini dikabulkan oleh MK, tidak mudah untuk dilakukan.
Kenapa?
Karena hak recall di partai politik itu hanya administratif. Partai politik sebenarnya tidak bisa memecat anggota dewan dengan sembarangan dan tanpa alasan yang jelas.
Dan di Pasal 239 itu kewenangan parpol itu hanya administratif saja, parpol bisa mengganti jika anggota dewan meninggal dunia, terlibat kasus hukum dan mengundurkan diri.
Selebihnya tidak ada kewenangan untuk mengganti.
Ada alasan jika rakyat bisa memecat anggota dewan karena tidak bekerja dengan baik, bagaimana?
Apa alasan dikatakan anggota dewan itu tidak proper. Lalu, rakyat yang mana yang harus didengar, rakyat mana yang menilai tidak baik, sedangkan anggota dewan itu terpilih berdasarkan dapil.
Belum lagi cara menggantinya bagaimana? Mekanismenya bagaimana? Yang bakal menggantinya seperti apa?
Kalau mau mengganti anggota dewan karena kinerjanya kurang baik dan tidak bertanggung jawab kepada rakyat, ya di pemilu. Kita kan menganut sistem pemilu setiap 5 tahun sekali untuk mengevaluasi
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu


