Hari Pertama Pendaftaran, KPU Tangsel Pastikan Belum Ada Paslon Wawalkot yang Daftar
SETU, Tahap pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawalkot) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah dimulai, Selasa (27/8/2024).
Namun terpantau hingga pukul 11.00 WIB, belum ada satu paslon pun yang melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat di kantornya.
"Sampai hari ini belum ada yang menginformasikan untuk daftar," ungkap Ajat.
Sebelum paslon itu melakukan pendaftaran pencalonannya, kata Ajat, partai pengusung dan pendukung harus membuat akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terlebih dahulu.
Hingga saat ini, Ajat menyebut hanya baru ada satu pasangan yang sudah meregistrasi aplikasi Silon tersebut.
"Yang baru buat akun Silon itu baru satu pasangan calon, dari timnya Ariza-Marshel," beber Ajat.
Sementara itu untuk peserta Pilkada lainnya, akan menyusul pada hari ini.
"Insya Allah hari ini ada dua potensial pasangan calon yang akan membuat akun Silon, yang baru menghubungi kita itu dari partai Golkar dan PDI-P, kemudian dari PKS," paparnya.
Ajat menegaskan bahwa sebelum mendaftarkan jagoannya masing-masing, setiap partai wajib membuat akun Silon terlebih dahulu. Jika tidak, maka pendaftaran tak bisa dilakukan.
Pasalnya dalam aplikasi tersebut, terdapat rincian persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap paslon.
"Ada isian persyaratan pencalonan, kemudian ada persyaratan dokumen syarat calon. Jadi ada syarat pencalonan dan dokumen syarat calon harus diinput di dalam Silon gitu. Nanti kalau sudah terisi semua baru bisa kita melakukan pendaftaran," tegas Ajat.
Setelah partai melakukan pendaftaran Silon, lanjut Ajat, maka selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi. Bisa saja langsung diterima jika syarat terpenuhi, dan bisa dikembalikan jika masih ada hal-hal yang belum rampung dilengkapi.
"Kalau untuk pencalonan itu kan yang pertama harus ada SK dari DPP-nya. Kemudian yang kedua SK Pengurus setingkatnya, misalkan kalau untuk pemilihan Wali Kota berarti kan ada SK DPC. Jadi ada SK DPP ada SK DPC. Kemudian ada formulir model B pencalonan baik itu partai politik atau gabungan partai politik, kemudian ada formulir model B persetujuan partai yang itu ada dari DPP semua harus tandatangan DPP," paparnya.
Ajat mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun paslon yang mengonfirmasi untuk melakukan pendaftaran pada hari pertama ini. Tahap pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, hingga Kamis (29/8/2024).
"Insya Allah mudah-mudahan besok sudah ada yang konfirmasi ya, karena kami di hari terakhir itu kita buka sampai pukul 23:59 WIB. Jadi mau setelah magrib atau isya jangan melewati jam yang sudah ditetapkan. Kalau tanggal 27-28 itu kan sampai pukul 16:00 WIB," pungkasnya.
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu