TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ingat Belum Boleh Kampanye Ya, Penetapan Calon 22 September 2024

Oleh: Farhan
Rabu, 04 September 2024 | 09:53 WIB
Ilustrasi kampanye damai. Foto : Ist
Ilustrasi kampanye damai. Foto : Ist

JAKARTA - Calon kepala daerah (cakada) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 belum ditetapkan. Tidak boleh ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh ketiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang berkontestasi.

“Kita tunggu penetapan (cakada) nanti tanggal 22 September 2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

Wahyu mengatakan, adanya bapaslon yang diduga menggelar sosialisasi dengan berkunjung ke tengah masyarakat, bukan meru­pakan kewenangan KPU.

“Apakah itu pelanggaran pemilu, tentu itu teknisnya kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” katanya.

KPU DKI, kata Wahyu, akan melakukan penetapan bapaslon di Pilgub DKI Jakarta pada Ahad (22/9/2024). Sehari setelahnya, kata dia, dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan no­mor urut cakada. “Kami akan undang rekan-rekan wartawan nantinya,” janji dia.

Wahyu mengatakan, tiga ba­paslon yang bakal berkontestasi di Pilgub DKI Jakarta dipastikan lolos tes kesehatan yang dilaku­lan oleh Tim Pemeriksa di RSUD Tarakan pada 30 Agustus-1 September 2024. Yaitu, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

“Ketiga paslon ini mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkotika,” ujarnya.

KPU DKI,tambah Wahyu, juga menilai ketiga paslon itu memiliki kemampuan secara jasmani dan rohani untuk men­jalankan tugas dan wewenang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta selama lima tahun ke depan.

“Setelah kami menerima hasil tes kesehatan, ketiga paslon akan berproses ke tahap selanjutnya,” katanya.

Yaitu, lanjut Wahyu, kesim­pulan syarat administrasi yang diinformasikan langsung melalui sistem aplikasi pencalonan (Silon) pada 5 dan 6 September 2024.

“Jika ada data yang kurang, makapasangan harus melengkapi agar dapat lolos penelitian ad­ministrasi paslon,” tutur Wahyu.

Terkait dengan istri Ridwan Kamil yang terkena Covid-19, Wahyu menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan tim dokter dan RSUD Tarakan yang memiliki prosedur tersendiri dengan melakukan tes “Polymerase Chain Reaction” (PCR).

“Itu sudah firm (jelas) dan Ridwan Kamil dapat mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya sudah keluar,” tandas dia

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menambahkan, pihaknya akan menga­wasi administrasi ketiga paslon terkait surat keterangan dari pengadilan. Yaitu, tidak pernah dicabut hak politiknya karena terjerat kasus hukum. Juga, tidak tersangkut utang yang merugi­kan keuangan negara. kemudian, tidak pernah dinyatakan pailit.

“Kami masih melakukan pe­nelitian administrasi atas seluruh berkas pencalonan ketiga paslon. Sekarang yang diteliti, berkas­nya benar atau tidak benar,” ungkap Dody dalam keterangan­nya, Selasa (3/9/2024).

Dody mengatakan, bila diperlukan, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada instansi -in­stansi terkait tentang administrasi ketiga paslon tersebut. “Masyarakat juga nanti ada waktu untuk memberikan tanggapan,” imbuhnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo