TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Untuk Tahan Istri Ferdy Sambo, Bareskrim Akan Ikuti Arahan Dokter

Reporter: AY
Editor: admin
Jumat, 26 Agustus 2022 | 18:33 WIB
Putri Candrawati. (Ist)
Putri Candrawati. (Ist)

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan mengikuti rekomendasi dokter untuk melakukan penahanan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (26/8).

Dia menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. "Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya.

Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini.

"Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit