Sosialisasi Boleh Saja, Kampanye Bakal Ditindak
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menghormati upaya sosialisasi bakal pasangan calon Pilkada 2024, yang getol bersafari politik. Dia mengingatkan, asal tidak melakukan kampanye politik. Pelanggarnya, bakal ditindak.
“Kami ingin Pilkada ini serentak serempak, nuansanya kegembiraan. Kalau ada hal yang dianggap melanggar, biarkan lembaga-lembaga yang punya kewenangan menindaknya,” ujar Afif di Jakarta, belum lama ini.
Dikatakan, sudah ada lembaga berwenang menindak kecurangan pesta demokrasi. Yaitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wasit Pemilu ini, bakal menindak apabila menemukan calon kepala daerah yang kampanye sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Demikian juga sudah ada aturan main bagi kontestan pesta demokrasi melakoni masa kampanye. Diamininya, selalu menjadi perdebatan tentang batasan antara kampanye dan sosialisasi. Intinya, sebelum masa kampanye, masuk kategori netral dan bagian dari sosialisasi.
“Kalau itu dianggap bagian dari kampanye, maka kita harus kembali ke pasal apakah definisi kampanye, apakah syarat-syarat terpenuhinya ketika aktivitas itu disebut kampanye,” terangnya.
Menurutnya, urusan penilaian kampanye atau sosialisasi itu biarkan Bawaslu menjalankan perannya. Jadi, tidak semua beban pesta demokrasi diberikan kepada KPU.
Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 ini berharap, publik semakin peduli soal Pilkada. Mulai dari mengetahui jadwal, memastikan ikut memilih, memilah calon kontestan, hingga membedah visi dan misi calon kontestan. “Sehingga pada saatnya kegembiraan kemeriahan dan partisipasi akan tinggi, itu tentu akan sangat membantu KPU,” katanya.
Alumni Universitas Indonesia ini juga sempat menyinggung masih banyaknya calon tunggal di Pilkada Serentak 2024. Baginya, semangat demokrasi tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.
“Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kotak kosong menang, yang mengisi penjabat dan lain-lain. Tentu semangat Pilkada menjadi tidak terwakili,” katanya.
Mantan Presiden Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga menjelaskan berdasarkan aturan saat ini apabila kotak kosong yang menang maka Pj Gubernur akan ditunjuk untuk menjabat sekitar lima tahun. Pasalnya, perlu menunggu lima tahun untuk Pilkada selanjutnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu