Polisi Gerebek Tempat Percetakan Uang Palsu di Bekasi, 10 Tersangka Ditangkap
BEKASI – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melakukan penggerebekan ke sebuah tempat percetakan uang palsu yang berada di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari situ, 10 tersangka berhasil diamankan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (6/9) lalu.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Brigjen Helfi, Kamis (12/9/2024).
Sebanyak 8 tersangka dari total 10 yang diamankan, ditangkap di sebuah hotel yang berada di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Dua tersangka lainnya ditangkap di tempat percetakan uagn palsu tersebut.
“Sementara dua tersangka di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri S, mengatakan pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti uang palsu dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” ungkap Andri.
Saat ini, para tersangka yang berhasil diamankan sudah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu