TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Cek Disini, SIM Keliling Jakarta 15 September 2024

Oleh: Farhan
Minggu, 15 September 2024 | 07:02 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Jakarta yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Minggu (15/9/2024) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 

1. Jakarta Timur: Jl Raden Inten Kalimalang samping Mc Donald's Duren Sawit, pukul 07.00 - 12.00 WIB.

2. Jakarta Barat : Jl Panjang Samping Indomaret Kebon Jeruk, pukul 07.00 - 12.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Bukti Tes Psikologi.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo