TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Kabupaten Bogor Minggu 15 September 2024

Oleh: Farhan
Editor: admin
Minggu, 15 September 2024 | 07:17 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Bagi warga Kabupaten Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Minggu (15/9/2024) dilaksanakan di Mc Donald's Dramaga pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Komentar:
Berita Terkini
Jembatan Piano Mulai Dibangun
Pos Banten
20 menit yang lalu
Pengurus Karang Taruna Pandeglang Resmi Dilantik
Pos Banten
39 menit yang lalu
Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik dan Gudang
Pos Tangerang
47 menit yang lalu
Bonus Rp 1 Miliar untuk Kafilah MTQ
Pos Tangerang
50 menit yang lalu
KWT Diskorda Kembangkan Eco-Hydroponics Smart
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
Jalan Pajajaran Jatiuwung Ditambal
Pos Tangerang
1 jam yang lalu
Kasus Febrie, Tim 9 Mulai Bergerak
Nasional
1 jam yang lalu
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit