Polisi Gagalkan 14 Pekerja Migran Ilegal Tujuan Kamboja, Dua Tersangka
KOTA TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak bekerja secara ilegal ke Kamboja. Polisi juga menahan dua pelaku yang diduga menjadi otak di balik pengiriman pekerja ilegal ini.
"Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural yang digelar Polresta Bandara Soetta," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi, kemarin.
Dua tersangka tersebut ialah MZ dan PJ. Operasi ini dilakukan dalam beberapa hari di lokasi yang berbeda.
Pada Rabu (11/9), polisi menangkap delapan CPMI di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Dua hari kemudian, pada Jumat (13/9), satu CPMI lain bersama dua tersangka, MZ dan PJ, juga diamankan di lokasi yang sama.
Operasi berlanjut pada Sabtu (14/9), dengan penangkapan dua CPMI di Terminal 2, dan pada malam harinya tiga CPMI lainnya di Terminal 3.
Reza mengatakan, berdasarkan pengakuan para korban, mereka dijanjikan pekerjaan di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, hingga operator layanan pelanggan. Beberapa bahkan ditawari menjadi admin permainan online yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Diduga kuat, mereka direkrut melalui aplikasi Telegram oleh seorang yang kini dalam penyelidikan.
"Para korban tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri," terangnya.
MZ dan PJ, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini harus menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.
"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," ucapnya.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.
"Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu