TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh 4 Anak Kandung di Jaksel

Laporan: Dzikri
Selasa, 17 September 2024 | 13:14 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Panca Darmansyah (41) bersalah atas pembunuhan terhadap 4 anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca pun divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Putusan tersebut pun dibacakan oleh hakim ketua, Sulistyo M Dwi Putro, di ruang sidang pada pagi tadi.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Panca Darmansyah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Sulistyo.

Panca Darmansyah dinilai terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana setelah mengakhiri hidup 4 anak kandungnya. Keempat anak kandungnya tersebut pun ditemukan tewas pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Hakim juga menilai Panca bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya. Ia pun diperintahkan untuk tetap ditahan.

“Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga seabgai dalam dakwaan ke satu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama,” katanya.

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo